Mohon tunggu...
Nafis Alfa Dzikri 23107030057
Nafis Alfa Dzikri 23107030057 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Mencintai dengan sederhana Menyukai komedi ringan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Warteg Bakal Dilarang di IKN, Kok Bisa?

13 Maret 2024   14:39 Diperbarui: 13 Maret 2024   14:47 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: alenia.id

5. Identitas Lokal: Warteg merupakan bagian dari identitas lokal di banyak daerah di Indonesia. Masyarakat merasa bahwa larangan warteg di IKN dapat menghilangkan ciri khas dan keunikan setiap daerah yang diwakili oleh warteg tersebut.

Masyarakat berharap ada ruang bagi warteg dan warung makan tradisional lainnya di IKN, sehingga masyarakat dapat tetap menikmati makanan favorit mereka tanpa harus pergi jauh dari ibu kota.

 sumber gambar: alenia.id
 sumber gambar: alenia.id

Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan dan memahami alasan-alasan tersebut dalam mempertimbangkan kebijakan terkait warteg di IKN. Memperhatikan keberagaman kuliner, aksesibilitas makanan, dan warisan budaya adalah hal-hal yang penting dalam menjaga keberagaman dan kepentingan masyarakat.

Pandangan masyarakat terhadap rencana larangan warteg di IKN juga dipengaruhi oleh latar belakang dan pengalaman masing-masing individu. Beberapa orang mungkin lebih memilih restoran mewah dan internasional, sementara yang lain lebih menghargai keberagaman kuliner dan warisan budaya Indonesia.

Pemerintah sendiri masih dalam tahap diskusi dan evaluasi terkait kebijakan ini. Mereka sedang mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan masukan dari berbagai pihak terkait. Keputusan akhir mengenai larangan warteg di IKN masih harus ditunggu.

sumber gambar: liputan6.com
sumber gambar: liputan6.com

Dalam proses pengembangan IKN, penting untuk menjaga keseimbangan antara modernitas dan tradisi, serta memperhatikan kebutuhan dan preferensi masyarakat. Warteg sebagai bagian dari warisan kuliner Indonesia juga perlu diperhatikan dan dihargai. Mungkin ada solusi yang dapat ditemukan untuk mengakomodasi warteg dalam konsep IKN tanpa menghilangkan keberagaman kuliner Indonesia.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya mengenai kebijakan warteg di IKN. Semoga keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keberagaman kuliner Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun