PBB (perserikatan bangsa-bangsa) memiliki dasar hukum yang sangat kokoh yang dijelaskan dalam piagam pbb. Piagam ini adalah laporan pendirian yang mengatur struktur, tujuan dan fungsi utama PBB. Piagam PBB disetujui pada tahun 1945 setelah perang dunia kedua, dan menjadi dasar operasional organisasi internasional. tujuan utama PBB menurut piagam PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memperluas hubungan persahabatan antar bangsa, serta mendorong kesejahteraan sosial, hak asasi manusia, dan menghormati prinsip berkeadilan internasional. piagam pbb juga menyusun berbagai lembaga yang ada di dalam PBB, seperti dewan keamanan, majelis umum, dan mahkamah internasioal. maka dari itu, dasar hukum pbb adalah piagam PBB yang berlaku sejak PBB dibentuk, yang mengatur hak dan kewajiban negara anggota serta lembaga-lembaga didalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H