Mohon tunggu...
Eva Istiqomah
Eva Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Negeri Kudus

Eva Istiqomah (Institut Agama Islam Negeri Kudus)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia: Tantangan dan Solusi

17 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:23 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Namun, bidang ini bukannya tanpa tantangan dari sudut pandang penyelesaian sengketa, termasuk berbagai aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa di perbankan syariah, penting untuk menganalisis tantangan dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

•Mekanisme penyelesaian sengketa pada perbankan syariah

Pada Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur utama yaitu dengan cara litigasi dan non litigasi:

a.jalur litigasi 

Jalur litigasi pada penyelesaian adalah penyelesaian sengketa secara hukum. Dalam konteks perbankan syariah, perselisihan yang berkaitan dengan wanprestasi, wanprestasi kewajiban, atau perselisihan antara bank syariah dan nasabah dapat dibawa ke pengadilan setempat. Di Indonesia, pengadilan daerah mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun pengadilan agama juga dapat berperan jika sengketa menyangkut masalah keluarga atau warisan.

Namun prosedur hukum mempunyai kelemahan sebagai berikut. Proses yang panjang dan biaya yang mahal. Selain itu, tidak semua hakim pengadilan negeri memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah, sehingga dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.

b. Penyelesaian Sengketa dijalur non litigasi 

Penyelesaian sengketa dijalur non litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan konsultasi lebih sesuai dengan prinsip hukum syariah yang mengedepankan perdamaian dan penyelesaian secara damai. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggalakkan penggunaan arbitrase syariah sebagai alternatif solusi. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

Arbitrase Bank Syariah lebih cepat dan lebih murah dibandingkan litigasi, serta hasilnya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa melalui konsultasi dan mediasi juga lebih sesuai dengan nilai-nilai syariah yang mengedepankan keadilan, kerjasama, dan penyelesaian damai.

2. Tantangan penyelesaian sengketa perbankan syariah

Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, seperti: Kurangnya Pemahaman Terhadap Hukum Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun