Tidak semua pihak yang bersengketa, termasuk nasabah, bank, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Syariah. Hal ini dapat menghambat penerapan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum syariah guna menjamin proses penyelesaian sengketa yang lancar dan adil.
b.Keterbatasan Lembaga Penyelesaian Sengketa
Meskipun BASYARNAS berperan penting dalam penyelesaian sengketa syariah, namun kapasitas dan sumber daya lembaga tersebut masih terbatas. Hal ini dapat mengurangi efektivitas mereka dalam menangani perselisihan yang semakin kompleks dan meningkat akibat pesatnya perkembangan sektor perbankan syariah.
c. Konflik antara hukum dalam negeri dan hukum syariah
Perbedaan antara hukum positif Indonesia dan prinsip syariah dapat menimbulkan kesulitan dalam penerapan hukum tersebut. Misalnya, beberapa ketentuan perjanjian perbankan Islam mungkin tidak sepenuhnya mematuhi hukum nasional. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
d. Peran lembaga keuangan syariah yang kurang optimal
Lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, sering kali fokus pada perluasan pasar dan inovasi produk dibandingkan mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang efektif. Faktanya, penyelesaian sengketa yang efisien dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan kredibilitas industri perbankan syariah.
3. Solusi Mengatasi Tantangan Penyelesaian Sengketa
Untuk mengatasi tantangan yang ada, solusi berikut dapat diterapkan.
a. Pendidikan dan Pelatihan Hukum Syariah
Meningkatkan pemahaman hukum syariah di kalangan pelaku perbankan, hakim, dan nasabah sangatlah penting. Program pelatihan yang melibatkan pakar hukum Syariah dan pengadilan membantu meningkatkan pemahaman tentang hukum perbankan Syariah dan metode penyelesaian sengketa yang tepat.