14. Materi pertemuan ke 14: PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Mengacu pada perbedaan gejala studi Islam pada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejala sosial. Dalam hal ini, tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat atau pemikiran hukum, Sejarah perkembangan hukum, sejarah administrasi hukum, dan masalah-masalah kesadaran hukum masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H