Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:23 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                        : Pina Rahmadani

Nim                           : 222111158

Kelas                         : HES 5D

Mata kuliah           : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Djulijanto

1. Materi pertemuan ke 1: pengertian sosiologi hukum

Menurut Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Selanjutnya objek sosiologi hukum ada 2 yaitu objek material dan formal.

2. Materi Pertemuan ke 2 : hukum islam dan perubahan sosial 

Menurut Selo Soemardjan, Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai sikap dan perilaku di antara kelompok Masyarakat. Selanjutnya Karakteristik hukum Islam Penerapan hukum bersifat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan. Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat.

3. Materi Pertemuan ke 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Metode pendekatan Penelitian hukum empiris yaitu ada Pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pendekatan psikologis. Selanjutnya Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun