Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Sosiologi Hukum: Pengantar Sosiologi Hukum oleh Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH.

4 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 4 Oktober 2024   22:36 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Pina Rahmadani

Nim    : 222111158

Kelas : HES/5D

Matkul : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu :  Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

PENDAHULUAN

Buku yang berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH adalah sebuah karya yang mendalam dan mengeksplorasi berbagai konsep dalam sosiologi hukum Islam. Diterbitkan oleh CV. Qiara Media pada tahun 2022 dan terdiri dari 207 halaman. Karya ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait interaksi hukum Islam dengan konteks sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menguraikan teori, sejarah, metode, dan penerapan hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Struktur buku terbagi menjadi 14 bab yang masing-masing membahas tema spesifik mengenai hubungan antara hukum Islam dan sosiologi.

PEMBAHASAN

BAB 1 (MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM)

Membahas tentang pengertian sosiologi, ruang lingkup, dan pengaruh dari sejarah hukum. Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya, terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. osiologi hukum mencakup dua kajian utama: "Law in Books", yaitu hukum sebagai norma yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, dan "Law in Actions", yaitu hukum dalam tataran pelaksanaan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial.

BAB 2 (PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)

Membahas tentang pemikiran-pemikiran sosiologi hukum Islam yang mengintegrasikan aspek sosial dan agama dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan antarmanusia (muamalah). Sosiologi hukum Islam menyoroti bagaimana norma-norma syariah diterapkan secara fleksibel dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat agar hukum Islam dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang efektif. Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun