Nama : Pina Rahmadani
Nim   : 222111158
Kelas : HES/5D
Matkul : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Â Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
PENDAHULUAN
Buku yang berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH adalah sebuah karya yang mendalam dan mengeksplorasi berbagai konsep dalam sosiologi hukum Islam. Diterbitkan oleh CV. Qiara Media pada tahun 2022 dan terdiri dari 207 halaman. Karya ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait interaksi hukum Islam dengan konteks sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menguraikan teori, sejarah, metode, dan penerapan hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Struktur buku terbagi menjadi 14 bab yang masing-masing membahas tema spesifik mengenai hubungan antara hukum Islam dan sosiologi.
PEMBAHASAN
BAB 1 (MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM)
Membahas tentang pengertian sosiologi, ruang lingkup, dan pengaruh dari sejarah hukum. Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya, terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. osiologi hukum mencakup dua kajian utama: "Law in Books", yaitu hukum sebagai norma yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, dan "Law in Actions", yaitu hukum dalam tataran pelaksanaan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial.
BAB 2 (PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
Membahas tentang pemikiran-pemikiran sosiologi hukum Islam yang mengintegrasikan aspek sosial dan agama dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan antarmanusia (muamalah). Sosiologi hukum Islam menyoroti bagaimana norma-norma syariah diterapkan secara fleksibel dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat agar hukum Islam dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang efektif. Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam.