Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Pencurian, Seorang Kakek Mencuri Sisa Getah Karet dan Bagaimana Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   22:29 Diperbarui: 24 September 2024   22:35 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Pina Rahmadani

Nim : 222111158

Kelas : HES/5D

Artikel ini untuk memenuhi tugas sosiologi hukum Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag

Kasus Pencurian, seorang Kakek mencuri sisa Getah Karet dan Bagaimana cara pandang Filsafat Hukum Positivisme

Kasus:

Pada tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, kakek Samirin disaat melakukan perjalanan pulang dari menggembalakan kambingnya, tiba-tiba memiliki niat untuk mengambil getah karet milik PT. Bridgestone SR. Kemudian dia mengambil kresek dari tong sampah karyawan dan memasukkan getah karet kedalamnya seraya menggiring kambingnya pulang. Saat kakek sedang memungut getah karet, tak diduga satpam perkebunan memergoki kakek Samirin dan kakek Samirin harus dibawa ke pengadilan.

Analisis kasus dengan cara pandang filsafat hukum positivisme

Kasus kakek Samirin yang mencuri sisa getah karet ini menimbulkan konflik sosial antara pihak pelaku dengan korban yakni PT Brigeston. Menurut Ade Saptono, konflik tersebut terjadi akibat persediaan sumberdaya yang semakin terbatas. Cara mendapatkan sumberdaya masih menampilkan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. 

Pihak kepolisian, pengadilan, kejaksaan maupun perusahaan dalam kasus kakek Samirin, mereka tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan norma, nilai, dan hukum kebiasaan masyarakat dengan cara bermusyawarah mufakat secara kekeluargaan, melainkan kasus kakek Samirin langsung dimasukkan ke pengadilan bahkan kakek Samirin harus menerima hukuman dipenjara selama 2 bulan 4 hari setelah dikeluarkannya putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim. Putusan ini menyatakan bahwa kakek Samirin sudah melakukan tindak pidana karena mengambil getah karet seberat 1,9 kg milik PT. Bridgestone SRE tanpa izin.

Kasus pencurian getah karet oleh kakek Samirin dikatakan sudah memenuhi kriteria tindak pidana pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang berbunyi:"barangsiapa yang mengambil suatu benda baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling, banyak sembilan ratus rupiah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun