Nama anggota :
1. Muhammad Arrafi (222111133)
2. Muhammad Soffin Arfianto (22211134)
3. Rahmah Auria Fadhori (222111151)
4. Pina Rahmadani (222111158)
Sosiologi Hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto:
  - Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Rahardjo:
  - Sosiologi hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman:
  - Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
4. Roscoe Pound:
  - Sosiologi hukum adalah studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial.
5. Lloyd Edgar Ohlin:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu deskriptif yang memanfaatkan teknis-teknis empiris untuk memahami perangkat hukum dan tugas-tugasnya
6. Pitirim Sorokin:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik di antara berbagai gejala sosial
7. Max Weber:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial manusia, dengan fokus pada bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
8. Emile Durkheim:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum mempertahankan stabilitas sosial.
9. Niklas Luhmann:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu yang memahami hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat.
10. Sally Engle Merry:
  - Sosiologi hukum adalah ilmu yang memperhatikan peran penting hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya, dengan fokus pada bagaimana hukum mempromosikan hak asasi manusia dan membentuk identitas sosial
Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana hukum terbentuk, diimplementasikan, dan mempengaruhi masyarakat, serta sebaliknya, bagaimana faktor sosial dan budaya mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Sosiologi hukum juga memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum:
- Hubungan Timbal Balik: Hukum dan masyarakat berinteraksi secara timbal balik.
- Analisis Sosial: Memahami bagaimana hukum terbentuk dan diimplementasikan.
- Penelitian Empiris: Menggunakan data empiris untuk memahami praktik hukum.
- Hak Asasi Manusia: Hukum mempromosikan hak asasi manusia.
- Identitas Sosial: Hukum membentuk identitas sosial dalam konteks globalisasi.
Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:
- Syariah: Hukum Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Hadits.
- Masyarakat: Masyarakat yang beragama Islam dan berinteraksi dengan hukum syariah.
- Ketertiban Sosial: Hukum syariah berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dan mempertahankan nilai-nilai moral.
- Keadilan: Hukum syariah mempromosikan keadilan sosial dan individu.
Contoh dalam Kenyataan Empiris Masalah Hukum Secara Sosiologis
1. Pengaruh Agama dalam Hukum:
  - Contoh: Di Indonesia, hukum syariah berinteraksi dengan hukum positif dalam konteks pernikahan. Sosiologi hukum dapat memahami bagaimana masyarakat Islam mempengaruhi praktik pernikahan dan bagaimana hukum syariah mempromosikan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
2.Kontrol Sosial:
  - Contoh: Di beberapa negara, hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban. Sosiologi hukum dapat memahami bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
3. Hak Asasi Manusia:
  - Contoh: Sosiologi hukum dapat memahami bagaimana hukum mempromosikan hak asasi manusia dalam konteks globalisasi. Misalnya, dalam kasus hak perempuan, sosiologi hukum dapat mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi status perempuan dalam masyarakat dan bagaimana perempuan mempengaruhi perkembangan hukum..
Dengan demikian, sosiologi hukum merupakan ilmu yang memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat, serta memahami bagaimana hukum berperan dalam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H