Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosiologi Hukum: Pengertian, Pendapat Ahli, Realita Masyarakat

10 September 2024   13:58 Diperbarui: 10 September 2024   15:47 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Niklas Luhmann:

   - Sosiologi hukum adalah ilmu yang memahami hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat.

10. Sally Engle Merry:

    - Sosiologi hukum adalah ilmu yang memperhatikan peran penting hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya, dengan fokus pada bagaimana hukum mempromosikan hak asasi manusia dan membentuk identitas sosial

Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana hukum terbentuk, diimplementasikan, dan mempengaruhi masyarakat, serta sebaliknya, bagaimana faktor sosial dan budaya mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Sosiologi hukum juga memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.

Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum:

- Hubungan Timbal Balik: Hukum dan masyarakat berinteraksi secara timbal balik.

- Analisis Sosial: Memahami bagaimana hukum terbentuk dan diimplementasikan.

- Penelitian Empiris: Menggunakan data empiris untuk memahami praktik hukum.

- Hak Asasi Manusia: Hukum mempromosikan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun