Mohon tunggu...
Edo RAHMANSYAH
Edo RAHMANSYAH Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiwa ITB ahmad dahlan dan pendamping lokal desa

sepak bo;a

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Dana Desa Untuk Rakyat; Transparansi dan Pendampingan Dalam Pendampingan di Kecamatan Dolo Barat

28 Desember 2024   22:21 Diperbarui: 28 Desember 2024   22:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendamping lokal desa bertugas mendampingi proses perencanaan desa, seperti menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Selain itu, mereka memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan masyarakat terkait pengelolaan keuangan, administrasi, serta regulasi yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaan program, pendamping memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Mereka juga mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus mengevaluasi hasil program untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa.

Sementara itu, pemerintah kecamatan Dolo Barat bertugas memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa dan pendamping lokal desa. Mereka juga menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pemerintah kecamatan aktif memastikan setiap desa melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga meningkatkan partisipasi dan rasa tanggung jawab warga terhadap kemajuan desa mereka.

Sinergi antara 6 (Enam) pendamping desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat telah terbukti membawa perubahan signifikan. Desa-desa di Kecamatan Dolo Barat kini berhasil mencapai status mandiri dan maju, tanpa ada lagi desa berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Hal ini menjadi bukti nyata keberhasilan program dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa. Di Kecamatan Dolo Barat, pemanfaatan dana desa telah membawa perubahan signifikan, dengan semua desa berhasil mencapai status mandiri dan maju. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran penting 6 pendamping desa yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta kolaborasi erat dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat.

Melalui sinergi yang baik, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga desa. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana desa yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Ke depannya, dengan evaluasi dan perbaikan yang berkesinambungan, diharapkan pada tahun 2025 pengelolaan dana desa dapat semakin optimal, memberikan dampak yang lebih besar bagi kemajuan desa, dan membawa kualitas hidup masyarakat ke tingkat yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun