Pendamping lokal desa bertugas mendampingi proses perencanaan desa, seperti menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Selain itu, mereka memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan masyarakat terkait pengelolaan keuangan, administrasi, serta regulasi yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaan program, pendamping memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Mereka juga mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus mengevaluasi hasil program untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa.
Sementara itu, pemerintah kecamatan Dolo Barat bertugas memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa dan pendamping lokal desa. Mereka juga menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, pemerintah kecamatan aktif memastikan setiap desa melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga meningkatkan partisipasi dan rasa tanggung jawab warga terhadap kemajuan desa mereka.
Sinergi antara 6 (Enam) pendamping desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat telah terbukti membawa perubahan signifikan. Desa-desa di Kecamatan Dolo Barat kini berhasil mencapai status mandiri dan maju, tanpa ada lagi desa berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Hal ini menjadi bukti nyata keberhasilan program dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa. Di Kecamatan Dolo Barat, pemanfaatan dana desa telah membawa perubahan signifikan, dengan semua desa berhasil mencapai status mandiri dan maju. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran penting 6 pendamping desa yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta kolaborasi erat dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat.
Melalui sinergi yang baik, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh warga desa. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana desa yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Ke depannya, dengan evaluasi dan perbaikan yang berkesinambungan, diharapkan pada tahun 2025 pengelolaan dana desa dapat semakin optimal, memberikan dampak yang lebih besar bagi kemajuan desa, dan membawa kualitas hidup masyarakat ke tingkat yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H