Mohon tunggu...
Septiyana SintaWidiyastuti
Septiyana SintaWidiyastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wali Adhol dalam Kacamata Hukum Positif dan Hukum Islam

4 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:08 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: Penetapan Wali Hakum Sebagai Pengganti Wali Adhal Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi diKUA Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung)

Tahun: 2019

Penulis: Jumaidi 

Jurusan/Prodi: Al-Ahwal Al-Syakhsiyah / Hukum Keluarga

Fakultas: Syari'ah

Universitas: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

A. Pendahuluan 

Wali dalam pernikahan merupakan syarat dan rukun, meskipun terdapat pendapat yang tidak mengharuskannya. Dalam perkawinan sebagian ulama menyebutkan kedudukan wali sebagai rukun dan sebagian lagi menyebutkannya sebagai syarat. Wali hanya dapat dijabat oleh pihak keluarga laki-laki dari calon pengantin wanita. Sementara itu terdapat wali hakim yaitu wali pengganti apabila wali nasabnya berhalangan, biasanya dilakukan oleh aparat Kantor Urusan Agama (Kepala KUA atau PPN) .

Wali ialah salah satu unsur yang penting bagi mempelai wanita. Wali nikah tersebut terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun nikah dikarenakan untuk melindungi kepentingan wanita itu sendiri, melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang berhasil.

Ringkasnya wali dalam pernikahan merupakan suatu hal yang wajib ada guna memenuhi rukun maupun syarat pernikahan. Namun terdapat beberapa khasus dimana orang yang seharusnya menjadi wali justru enggan, wali ini disebut sebagai wali yang adhal.

B. Alasan memilih memilih judul skripsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun