Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum dan Kontrol Sosial

13 November 2024   00:29 Diperbarui: 13 November 2024   08:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: www.lawtimesnews.com)

Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menyebarluaskan pengetahuan hukum melalui diskusi, seminar, dan kampanye kesadaran, sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma-norma yang berlaku . Mereka juga terlibat dalam advokasi dan penelitian, yang mendorong partisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan publik yang adil . Melalui pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan, mahasiswa dapat membantu mengawasi penerapan hukum serta mendorong perubahan positif dalam masyarakat . Dengan demikian, mahasiswa berkontribusi signifikan dalam memperkuat sistem hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap norma-norma yang ada.

Sumber:

1. Iriani, D. (2023). Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 1(1), 1-20. 

2. Diab, A. L. (2014). Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare. Jurnal Al-'Adl, 7(2), 53-66. 

3. Ridwan. (2016). Hukum dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Engineering). Jurisprudence, 6(1), 28-36. 

4. Orlando, G. Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering. Tarbiyah bil Qalam Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 7(1), 31-42.

5. Yusuf, D. M., dkk. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2), 2935-2941.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun