Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat menyebarluaskan pengetahuan hukum melalui diskusi, seminar, dan kampanye kesadaran, sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma-norma yang berlaku . Mereka juga terlibat dalam advokasi dan penelitian, yang mendorong partisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan publik yang adil . Melalui pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan, mahasiswa dapat membantu mengawasi penerapan hukum serta mendorong perubahan positif dalam masyarakat . Dengan demikian, mahasiswa berkontribusi signifikan dalam memperkuat sistem hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap norma-norma yang ada.
Sumber:
1. Iriani, D. (2023). Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 1(1), 1-20.Â
2. Diab, A. L. (2014). Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare. Jurnal Al-'Adl, 7(2), 53-66.Â
3. Ridwan. (2016). Hukum dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Engineering). Jurisprudence, 6(1), 28-36.Â
4. Orlando, G. Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering. Tarbiyah bil Qalam Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 7(1), 31-42.
5. Yusuf, D. M., dkk. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2), 2935-2941.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H