Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum dan Kontrol Sosial

13 November 2024   00:29 Diperbarui: 13 November 2024   00:31 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kelompok 1-HES 5D

Anggota:

1. Irsya Dian Syarifaningsih (222111131)

2. Rahmah Auria Fadhori (222111151)

3. Melatih Suryaningtyas (232111119)

Dalam kajian mengenai peran hukum sebagai alat kontrol sosial, berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen dinamis yang mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Dewi Iriani dalam jurnal "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum" menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif bergantung pada kesadaran masyarakat akan pentingnya norma hukum, serta interaksi antara hukum dan realitas sosial. Hal ini sejalan dengan pandangan Diab dan Ashadi L. dalam "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare" yang menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai perubahan sosial yang diinginkan, menciptakan ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat yang beragam. Selain itu, Ridwan dalam "Hukum dan Perubahan Sosial" menyoroti bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang disebabkan oleh faktor eksternal, memfasilitasi modernisasi dan globalisasi. Galih Orlando dalam "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering" menambahkan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan stabilitas sosial melalui teknik social engineering. Penelitian oleh Mohd. Yusuf DM dan rekan-rekan dalam "Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" menekankan pentingnya sosiologi hukum dalam memahami interaksi sosial yang dapat menimbulkan konflik, serta bagaimana hukum berfungsi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan. Secara keseluruhan, hasil-hasil penelitian ini menegaskan bahwa hukum memiliki peran yang kompleks dan multifungsi dalam masyarakat, yang mengharuskan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan sosial yang terus berkembang.

Peran Hukum sebagai Social Control

Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial yang esensial dalam masyarakat dengan menciptakan norma-norma yang mengatur perilaku individu. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sekumpulan aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pencegah tindakan yang dapat merugikan orang lain dan sebagai alat represif yang mengembalikan keselarasan ketika terjadi pelanggaran. Selain itu, hukum menetapkan norma dan sanksi bagi perilaku menyimpang, yang bertujuan untuk membentuk perilaku individu agar sesuai dengan harapan masyarakat. Hukum menetapkan batasan perilaku yang dianggap dapat diterima, menciptakan ekspektasi sosial yang mendorong anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai norma yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, pentingnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, di mana norma-norma hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga hukum dapat diterima dan diinternalisasi. Hukum berfungsi untuk mencegah dan menangani konflik serta melindungi hak-hak individu, dengan sosiologi hukum membantu memahami dinamika antara hukum dan fenomena sosial. Maka, hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang krusial dalam masyarakat melalui berbagai regulasi yang mengatur perilaku individu. Contoh nyata dapat dilihat dalam undang-undang lalu lintas, yang menetapkan batas kecepatan dan kewajiban penggunaan sabuk pengaman untuk menjaga keselamatan publik dan mencegah kecelakaan. Selain itu, hukum pidana mengenai pencurian memberikan sanksi penjara, yang mendorong individu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal. Undang-undang narkotika melarang penggunaan dan pengedaran narkoba dengan sanksi tegas, bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Penerapan hukum ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat untuk mematuhi norma yang ada. Sosiologi hukum membantu memahami tata cara norma ini berfungsi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat.

Peran Mahasiswa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun