REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM
Buku yang berjudul, “Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah” karya oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., adalah karya yang sangat relevan bagi siapa pun yang ingin memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini dibagi menjadi 12 BAB yang masing-masing membahas aspek penting dari sosiologi hukum.
BAB I: Dari Formalisme ke Anti Formalisme Metode Transendental
Bab ini menguraikan perubahan dalam pendekatan sosiologi hukum, dari formalistik ke anti-formalistik. Penulis menjelaskan dua metode analisis hukum: metode transendental yang menekankan nilai moral dalam hukum, dan metode analitis dogmatis yang fokus pada penerapan norma hukum di masyarakat.
BAB II: Perkembangan Sosiologi Hukum
Di sini, pembaca diperkenalkan pada bagaimana perubahan sosial mempengaruhi perkembangan hukum. Penulis juga membahas hubungan antara hukum alam dan hukum positif serta dampak sejarah terhadap norma hukum.
BAB III: Negara Modern dan Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan karakteristik negara modern dan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang kompleks. Penulis menyoroti pentingnya hak asasi manusia dan supremasi hukum.
BAB IV: Perspektif Ilmu Pengetahuan dari Sosiologi Hukum
Dalam bab ini, penulis menjelaskan ruang lingkup sosiologi hukum dan metode penelitian yang digunakan, termasuk pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
BAB V: Paradigma Hukum
Bab ini mengupas hukum sebagai sistem nilai dan ideologi. Penulis menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam menciptakan konsensus sosial dan menjaga stabilitas.
BAB VI: Aliran Sosiologi Hukum
Di sini, penulis membahas aliran positif dan normatif dalam sosiologi hukum. Pembaca diajak untuk memahami bagaimana kedua aliran ini memengaruhi penerapan hukum.
BAB VII: Teori Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan teori klasik dan makro dalam sosiologi hukum, termasuk pemikiran tokoh-tokoh seperti Durkheim dan Weber.
BAB VIII: Beberapa Pilihan Masalah
Penulis mengangkat isu-isu sosial yang relevan, seperti arti sosial dari hukum dan perilaku masyarakat terhadap norma hukum.