Kelompok 2/5D/HES/FASYA
Oleh:
1. Irsya Dian Syarifaningsih (222111131)
2. Fiki Hidayatul Laeli (222111145)
3. Alya Dhaya Rizky (222111147)
4. Wihdatul Wahdah (222111150)
5. Anna Kurnia Indah Cahyani (222111159)
6. Melati Suryaningtyas (232111119)
Referensi
Jurnal Ilmu Syariah: Ahkam (Jilid 24, Nomor 1, 2024)
Judul: “Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah: Arah Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan NU dan Muhammadiyah”
Penulis: Kasim Arsadani; Fathurrahman Djamil; Asep Saepudin Jahar; M. Asrorun Niam Sholeh
Analisis jurnal ini berfokus pada kajian kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat, mengevaluasi dampak dan implikasinya terhadap praktik hukum yang berlaku.
Pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia mencerminkan dinamika yang kompleks, terutama melalui dua pendekatan utama: yuridis normatif dan yuridis empiris. Kedua pendekatan ini diwakili oleh organisasi masyarakat (ormas) besar, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang masing-masing memiliki karakteristik dan metode yang berbeda dalam mengkaji hukum Islam.
Pendekatan Yuridis Normatif (Nahdlatul Ulama - NU)
Pendekatan yuridis normatif berfokus pada norma-norma hukum yang tertuang dalam fatwa dan peraturan perundang-undangan. Metode ini menggunakan analisis terhadap peraturan dan penelusuran doktrin hukum. Ciri-ciri utama dari pendekatan ini meliputi:
1. Mengacu pada Teks Hukum: Pendekatan ini sangat bergantung pada teks hukum dan fatwa yang ada.
2. Nilai-nilai Hukum Islam: Mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam.
3. Penilaian Keabsahan Hukum: Menilai keabsahan hukum berdasarkan ketentuan yang ada.
Metode yang digunakan oleh NU mencakup beberapa jenis, antara lain:
1. Metode Qawlÿ: Dominan dalam keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU, yang merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab.
2. Metode Ilÿÿqÿ: Digunakan saat metode qawlÿ tidak memadai, menghubungkan masalah kontemporer dengan teks klasik.
3. Metode Manhajÿ: Diterapkan ketika metode lain tidak memberikan jawaban, dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Contoh penerapan pendekatan ini terlihat dalam keputusan mengenai sistem bagi hasil perbankan dan fatwa tentang kewajiban membayar pajak dan zakat. Dalam konteks ini, NU menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam setiap akad yang dijalankan.
Pendekatan Yuridis Empiris (Muhammadiyah)
Di sisi lain, Muhammadiyah mengadopsi pendekatan yuridis empiris, yang lebih mengedepankan praktik hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini menggunakan data lapangan dan observasi untuk menganalisis penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ciri-ciri pendekatan ini meliputi:
Data dan Fatwa Lapangan: Menggunakan data dari praktik nyata di masyarakat.
Analisis Penerapan Hukum: Mencermati bagaimana hukum diterapkan dan dampak sosialnya.
Muhammadiyah menerapkan tiga metode utama dalam analisis hukum:
1. Pendekatan Bayani: Berfokus pada pemahaman teks secara langsung.
2. Pendekatan Tahlili: Menganalisis dan memberikan penjelasan terhadap teks dan konteksnya.
3. Pendekatan Istislahi: Menyusun solusi yang mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, Muhammadiyah dapat menawarkan solusi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, seperti dalam kasus praktik multi-level marketing (MLM) dan transaksi elektronik. Pendekatan ini dianggap sebagai cara yang objektif dan rasional dalam merespons kondisi sosial.
Perbandingan dan Integrasi
Integrasi kedua pendekatan ini penting untuk memahami dinamika hukum ekonomi Islam secara menyeluruh. Pendekatan yuridis normatif memberikan kerangka hukum yang jelas, sementara pendekatan yuridis empiris menyajikan realitas penerapan hukum di lapangan. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak hanya memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih relevan, tetapi juga memperkuat penerapan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya.
Kesimpulan
Kombinasi kedua pendekatan ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum ekonomi Islam di lingkungan NU dan Muhammadiyah terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan kontemporer, upaya untuk menjawab permasalahan hukum dengan pendekatan yang moderat, dinamis, dan kontekstual menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H