Mohon tunggu...
21_HARIS SYAFRUDIN
21_HARIS SYAFRUDIN Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya hobi berolahraga, khususnya sepak bola dan combat sport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   14:01 Diperbarui: 11 September 2023   14:03 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Kelebihan dari penelitian ini adalah adanya analisis yang komprehensif terhadap ketentuan pidana maksimum dalam KUHP dan RKUHP 2022 terkait kejahatan ekonomi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan dengan negara lain untuk mendukung argumen peningkatan pidana. Selain itu, penelitian ini memberikan pemikiran yang relevan terkait pemidanaan berbasis keadilan restoratif dan analisis ekonomi terhadap hukum.
Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dari literatur, sehingga tidak ada pengumpulan data primer atau penelitian lapangan yang dilakukan. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada kejahatan ekonomi dan tidak mencakup aspek-aspek lain dari Hukum Pidana di Indonesia. Ketiga, penelitian ini tidak memberikan solusi konkret atau rekomendasi yang dapat diimplementasikan dalam perubahan hukum.
Sebagai saran, penelitian ini dapat diperluas dengan melibatkan penelitian lapangan atau pengumpulan data primer untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif. Selain itu, penelitian ini dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti ahli hukum, praktisi hukum, dan pihak berwenang, untuk mendiskusikan temuan penelitian dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan hukum. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkret untuk perubahan hukum yang lebih efektif dalam menangani kejahatan ekonomi.

Review Jurnal 2

Reviewer                          : Haris Syafrudin (STB. 4383 / Absensi 21)

Dosen pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul                              : Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pertimbangan Putusan Lepas Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Tanah Kas Desa Kembangsono (Studi Putusan Nomor 281 Pk/Pid.Sus/2021)

b. Penulis                         : Risky Ridho Djauhari

c. Jurnal                            : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum UNS, 2023

d. Link Artikel Jurnal  : https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/69202

e. Pendahuluan / Latar Belakang

Tindak Pidana korupsi bukanlah merupakan tindak pidana baru di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tindak pidana korupsi itu sendiri telah digunakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Perpu/013/1950. Namun perbuatan korupsi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pada hakikatnya telah dikenal dan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terbukti dengan diadopsinya beberapa ketentuan hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik korupsi, yaitu meliputi delik jabatan dan delik lainnya yang memiliki kaitan dengan jabatan.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Suroto bin Ahmad Saifudin yang merupakan kepala dusun di Desa Kembangsono, Kabupaten Bantul pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut Suroto diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul. Dalam putusan hakim. Suroto dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pada tahun 2021, dilakukan pengajuan upaya hukum tingkat peninjauan kembali yang diajukan oleh Suroto dan penasihat hukumnya. Pada tingkat penunjauan kembali ini, hakim dalam putusannya memutus bahwa terpidana Suroto lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika.
Dari kasus diatas terdapat hal menarik, yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang tercantum di dalam Putusan 281 PK/Pid.sus/2021. Selain itu, dalam penelitian hukum ini akan mengkaji mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan lepas kepada terpidana dalam perkara tersebut.

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan hukum pidana tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia dan mengkaji melalui tinjauan hukum pidana mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam dalam penjatuhan putusan lepas pada putusan nomor 281 PK/Pid.sus/2021.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian dasar pertimbangan hakim. Bagaimana kajian putusan peninjauan Kembali mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan lepas kepada terpidana.
2) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach), menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder berupa  peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Data dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis data menggunakan metode deduktif silogisme yang berpangkal dari premis mayor, kemudian diajukan premis minor untuk selanjutnya dapat ditarik dsuatu kesimpulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun