Kepemilikan itu sendiri mempunyai arti yaitu sebenarnya berasal dari bahasa arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki dalam bahasa arab "milik" Â berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara rill maupun secara hokum .
Sebab sebab kepemilikan ada 4 yaitu
Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (ihrazul mubahat). Contohnya: ikan disungai,ikan di laut, hewan buruan,air hujan , dan lain-lain .
Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil uqud). Contohnya: lewat jual beli, hutang , piutang, sewa menyewa, hibah dan lain-lain
Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil khalafiyah). Contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua mendapat barang dari wasiat ahli waris
Harta atau barang yang didapat dai perkembang biakan  (attawalludu minal mamluk) contohnya: telur dari ayam yang dimiliki dan lain-lain.
Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat yaitu:kepemilikan individu(al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah), dan kepemilikan Negara (milkiyah ad-daulah).
Dalam hadist ini, rasulullah SAW mengenalkan kepada kami slah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) . sementara dari arti kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah)atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya , sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk memiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya sendiri.
Sedangkan sesuatu yang oleh syara' dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) seperti yang terdapat dalam hadis tersebut adalah: air,rumput, api .
Dan asy-syari'(pembuat hokum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) ini kepada Negara sehingga semua manusia memunkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat menjaga stabilitas masyarakat muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.
Pemilikan perseorangan tidak boleh menguasai, dikhawatirkan jika di kuasai oleh perorangan maka akan terjadi banyak kerusakan. Oleh sebab itu, yang menyangkut hajat hidup orang banyak lebih baik berada ditangan pemerintah sebagai perwakilan seluruh rakyat