Mohon tunggu...
Rinatul Jannah
Rinatul Jannah Mohon Tunggu... Model - Rina ekonomi

Rinatul jannah

Selanjutnya

Tutup

Money

Upah Tepat Waktu Memberi Manfaat Artis Hadis

22 Februari 2018   21:04 Diperbarui: 22 Februari 2018   21:09 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Dari Abdullah bin Umar  ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."

PENJELASAN HADIS

Sumber daya manusia itu sangat penting dalam kehidupan, dapat diartikan dalam sebuah Negara dikatakan Negara yang maju apabila dalam sebuah Negara tersebut sumber daya manusianya (SDM) unggul. Begitupun contohnya dalam pekerjaan seseorang yang mempunyai bisnis misalnya dalam membuka lapangan kerja maka ia harus menggaji pekerjanya sesuai apa yang sudah pekerjanya lakukan / hasil dari pekerjaan itu. Jadi pelu adanya timbal balik antara majikan dan seorang pekerja.

Maksud dari ayat yang menjelaskan tentang berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya adalah bahwasannya seorang majikan harus menggaji karyawannya tepat waktu, tidak boleh menunda-nunda penggajian. Menjadi perbuatan yang dzolim apabila seorang majikan jika memberi upah kepada karyawannya telat, tanpa ada alasan yang tepat dan tidak dapat dipercaya. 

Jika memang seorang majikan mengalami problem keuangan hendaknya memberi tahu karyawannya dengan sebuah alasan yang tepat dan dapat dipercaya. Janganlah melakukannya dengan sengaja, karena sesungguhnya menunda kewajiban bagi yang mampu itu adalah kezhaliman.

Dalam dunia kerja tidak boleh melakukan kecurangan dalam pekerjaan. Misalkan tidak tepat waktu dalam memberikan gaji padahal si majikan mampu untuk memberikan gaji. Perbuatan seperti itu termasuk perbuatan dzhalim. Harus tepat pada janji, karena seorang muslim berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan persyaratan yang telah disepakati. Dan apabila memang seorang karyawan benar-benar membutuhkan uang, terlebih dahulu bisa konsultasi kepada majikan dan jika telah memenuhi kesepakatan sebelumnya.

Ketepatan waktu sangatlah penting dalam  memberikan gaji, karena tepat waktu juga memiliki fungsi dan manfaat tersendiri. Baik karyawan maupun majikan. Pentingnya memberikan gaji yang tepat waktu adalah membuat kebahagiaan baik karyawan maupun majikan dan terjadi kepuasan dalam pekerjaan baik karyawan maupun majikan serta terciptanya hubungan harmonis antara majikan dan karyawan, dan tidak akan terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja.

Menggaji karyawan tepat waktu selain memberi manfaat antara karyawan dan majikan, juga bernilai pahala dimata Allah SWT. Mengapa demikian? Karena sebagaimana keterangan fungsi diatas kita akan merasakan kepuasan juga menciptakan hubungan harmonis.

Kita sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup kita. Terutama dalam hal sewa-menyewa maupun usaha yang kita kerjakan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam urusan pribadi maupun untuk kemashlahatan umum atau kepentingan bersama. Dalam kehidupan sosial kita tidak mungkin bisa hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Maka dari itu perlu adanya interaksi dan bersifat tidak menunda-nunda atas hak orang lain.

Bagaimana islam memandang upah? Islam memandang bahwa konsep upah itu terdiri dari beberapa prinsip. Yang pertama prinsip adil, yang dijelaskan dalam alqur'an surah al-maidah ayat 8. Dimana dalam surah tersebut mrenjelaskan tentang prinsip utama keadilan yang terletak atas akadnya dan berkomitmen dalam kerelaan melakukannya. 

Yang dimaksud disini adalah jika memberikan upah harus adil dalam segi tepat waktu dan berkomitmen atas kontrak pekerjaan. Kedua adalah aqad, yang dimaksud akad dalam pekerjaan adalah bagaimana kontrak pekerjaan sesuai dengan yang disepakati antara karyawan dan majikannya. Baik itu meliputi besarnya upah dan tata cara pembayarannya baik gaji bulanan ataupun gaji harian. 

Jika gaji bulanan maka akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian pula jika pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, maka gajinya harus segera dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaanya. Tidak menunggu esok ataupun lusa.

Majikan yang suka menunda-nunda gaji kepada karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum islam. Menurut AL Munawi majikan tersebut layak mendapatkan hukuman. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman." (HR.Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah). Jika majikan menunda gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman.

Selanjutnya membahas tentang kelayakan atau kecukupan terkait besarnya upah yang diterima pekerja dengan cukup. Seperti dalam hadis Rasulullah berkata mereka adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka dibawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya, dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya, dan tidak membebankan kepada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankan dengan tugas yang seperti itu, maka hendaklah membantu mereka mengerjakannya. 

Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera dalam membayarkan (hak/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzhalimi mereka. Mudah-mudahan Allah SWT menghindarkan kita dari sifat dzhalim.  

Lantas bagaimana jika para karyawan ridha dengan sikap majikannya yang menahan pembayaran gaji? Hal ini juga pernah dipertanyakan kepada Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia. Penanya memaparkan kasus seorang majikan yang tidak mau memberikan upah kepada para pekerjanya (pembantu rumah tangga) upah baru diberikan ketika pekerja tersebut akan pulang ke negrinya setelah setahun atau dua tahun. 

Namun, para pekerja tersebut ridha karena mereka tidak terlalu butuh untuk mendapatkan gaji setiap bulan. Maka dari itu harus ada kejelasan akad antara pekerja dan majikannya. Jika memang meridhai pembayaran gaji dibayarkan setelah satu tahun atau ketika mereka akan pulang ke tanah airnya. hal ini tidak mengapa, yang terpenting ada kejelasan akad antara majikan dan pekerja agar tidak ada yang dikecewakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun