Mohon tunggu...
Rinatul Jannah
Rinatul Jannah Mohon Tunggu... Model - Rina ekonomi

Rinatul jannah

Selanjutnya

Tutup

Money

Upah Tepat Waktu Memberi Manfaat Artis Hadis

22 Februari 2018   21:04 Diperbarui: 22 Februari 2018   21:09 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika gaji bulanan maka akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian pula jika pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, maka gajinya harus segera dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaanya. Tidak menunggu esok ataupun lusa.

Majikan yang suka menunda-nunda gaji kepada karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum islam. Menurut AL Munawi majikan tersebut layak mendapatkan hukuman. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman." (HR.Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah). Jika majikan menunda gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman.

Selanjutnya membahas tentang kelayakan atau kecukupan terkait besarnya upah yang diterima pekerja dengan cukup. Seperti dalam hadis Rasulullah berkata mereka adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka dibawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya, dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya, dan tidak membebankan kepada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankan dengan tugas yang seperti itu, maka hendaklah membantu mereka mengerjakannya. 

Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera dalam membayarkan (hak/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzhalimi mereka. Mudah-mudahan Allah SWT menghindarkan kita dari sifat dzhalim.  

Lantas bagaimana jika para karyawan ridha dengan sikap majikannya yang menahan pembayaran gaji? Hal ini juga pernah dipertanyakan kepada Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia. Penanya memaparkan kasus seorang majikan yang tidak mau memberikan upah kepada para pekerjanya (pembantu rumah tangga) upah baru diberikan ketika pekerja tersebut akan pulang ke negrinya setelah setahun atau dua tahun. 

Namun, para pekerja tersebut ridha karena mereka tidak terlalu butuh untuk mendapatkan gaji setiap bulan. Maka dari itu harus ada kejelasan akad antara pekerja dan majikannya. Jika memang meridhai pembayaran gaji dibayarkan setelah satu tahun atau ketika mereka akan pulang ke tanah airnya. hal ini tidak mengapa, yang terpenting ada kejelasan akad antara majikan dan pekerja agar tidak ada yang dikecewakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun