Mohon tunggu...
Qurratul Ayun
Qurratul Ayun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mencari Harta atau Nafkah dengan Cara Berdagang

25 Februari 2018   07:32 Diperbarui: 2 Maret 2018   09:27 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

     Dari Rifa' ah bin Rafi' Ra , sesengguhnya Nabi SAW ditanya:"Apa pekerjaan yang paling utama atau baik?" ,Rasul menjawab,"Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual-beli yang baik" (HR al-Bazar dan di benarkan al-Hakim).

     Dari hadits diatas menjelaskan bahwasanya salah satu cara mencari harta atau nafkah yang baik,yaitu dengan cara berdagang, jual -beli, ataupun transaksi. Mengapa demikian?, Karena dengan berdagang, jual-beli, ataupun transaksi seseorang bisa dengan mudah memenuhi hasrat mereka dan apa yang mereka butuhkan dapat tercapai ataupun terpenuhi. Kenapa?,    Karena dalam hal jual-beli seorang penjual maupun pembeli mereka sama-sama mendapatkan untung.

Seorang pembeli mendapatkan barang yang ia butuhkan atau yang ia inginkan, sedangkan seorang penjual mendapatkan uang atau untung dari apa yang telah ia penjual belikan, kemudian harta dari apa yang telah penjual maupun pembeli dapatkan adalah harta yang halal. Mengapa?, karena selama orang-orang tersebut tidak mempergunakan transaksi-transaksi yang diharamkan selama jual-beli maka harta dari apa yang telah mereka dapatkan itu halal, sedangkan apabila dalam hal jual-beli mereka mempergunakan transaksi-transaksi yang haram maka hukum dari apa yang mereka dapatkan dari hasil jual-beli tersebut akan menjadi haram pula.

Adapun contoh-contoh hadis dari transaksi yang diharamkan tersebut ialah:

1.Rasulullah SAW bersabda:"Allah melaknat   orang Yahudi, mereka diharamkan         mengkonsumsi lemak bangkai, lalu mereka menjual dan memakan hasil transaksinya."(Matan lain: Abi Daud 3026)

2.Abi Hurairah berkata:"Nabi melarang jual-beli gharar (spekulasi/ketidak pastian)."

(Matanlain: Muslim 2782 , Turmudzi 1151 , Nasa' I4442, Abi Daud 2932, Ibnu Majah 2185, Ahmad9255)

Penjelasan dari kedua hadis diatas dapat disimpulkan bahwasanya kedua transaksi dalam hal jual-beli yang dilakukan itu diharamkan,dikarenakan dapat merugikan diri sendiri dan dapat merugikan pula bagi oranglain.

Hadis yang pertama menjelaskan bahwasanya kita dilarang untuk menjual barang najis,sepertihalnya yang telah diterangkan dalam hadis tersebut bahwa Allah akan melaknat orang-orang yang mana mereka mengkonsumsi lemak Bangkai ataupun daging yang sudah busuk dan kemudian dijual kembali oleh penjual daging tersebut lalu mereka memakan hasil atau harta dari daging bangkai ataupun daging busuk yang mereka jual itu, maka sungguh Allah akan melaknat golongan orang-orang yang seperti itu.

Kemudian dari hadits yang kedua yang mana menjelaskan tentang Gharar yaitu jual-beli yang tidak jelas, mengandung unsur ketidak pastikan ataupun yg dimaksud spekulasi, dan penipuan. Oleh karena itu Nabi melarang melakukan hal seperti itu dalam jual-beli karena sudah jelas seperti yang telah dijelaskandalam hadits bahwasanya melakukan transaksi seperti Gharar ini mengandung unsur-unsur yang masih tidak jelas, yang dimaksud tidak jelas disini adalah adanya ketidak pastikan dan memungkinkan untuk terjadinya penipuan terhadap pembeli yang akan membeli barang yang akan dibelinya. Oleh karena itu maka transaksi Gharar ini dilarang tidak diperbolehkan atau pun diharamkan untuk dilakukan.

      Maka dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam mencari harta atau pun nafkah yang baik itu harus dengan cara yang baik pula bukan dengan cara yang buruk atau yang dimaksud juga yaitu cara yang haram dan merugikan bagi diri sendiri dan orang lain seperti yang telah dicontohkan, ataupun juga dengan cara menghalalkan segala cara yang mana walaupun Cara-cara dalam memperoleh harta atau Nafkah dalam hal berdagang, jual-beli, maupun transaksi disini dapat mempermudahnya dalam melakukan penjualan-penjualan dari barang-barang yang akan dijual oleh penjual kepada pembeli namun mereka menggunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun