Nama : Azzah Fadhilah Munaf
Nim : 212111203
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,.M.Ag
1. faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat
A. Ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat yaitu:
- Hukum atau peraturan itu sendiri. Dalam hal ini ketentuan hukum berlaku apabila penetapannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk atas dasar penetapan terlebih dahulu. Hukum harus memiliki sifat adil. Jika banyak yang melanggar maka hukum harus diganti.
- Petugas yang menegakkannya atau aparat. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum. Aparat harus memiliki sifat yang adil, jujur, professional, dan penegak yang intergritas. Ada 4 penegak hukum yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Mereka berempat disebut catur Wangsa. Sipir bisa menjadi tambahan.
- Fasilitas atau sarana. Sarana atau fasilitas harus ada dan berfungsi dengan maksimal sehingga efektif dalam pekerjaan. Dalam hal misalnya adanya laptop dalam suatu tindakan pidana dapat dijadikan sarana untuk mengetik atau membuat berita acara mengenai suatu tindak kejahatan sehingga proses hukum dapat terus berjalan.Â
- Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut atau kesadaran masyarakat. Dalam hal ini apparat perlu menegakkan hukum di dalam Masyarakat dengan cara melalui pelatihan, bimbingan, dan sosialisasi.
B. Adapun karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat yaitu: Sikap profesionalitas aparat penegak hukum dalam memproses perkara pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; Aparat penegak hukum dimungkinkan untuk selalu memproses dan menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan; Para aparat penegak hukum melaksanakan segala kebijakan peraturan yang telah ada sesuai dengan koridor hukum yang berlaku; Aparat penegak hukum dapat memberikan teladan kepada masyarakat dan dapat berperan sebagai garda terdepan untuk melindungi serta mengayomi Masyarakat; Aparat penegak hukum harus berintegritas, jujur, adil, berkomitmen, dan profesional.
2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah: Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktek Jual Beli Ijon Kelapa
     Pada pendekatan sosiologis ini, munculnya transaksi jual beli ini karena melihat adanya kebutuhan yang mendesak bagi penjual yang harus memenuhi kebutuhan hidup dan adanya peluang bisnis bagi tengkulak yang bisa meraup keuntungan yang besar, yang membuat sistem ini sangat subur di masyarakat. Melihat fenomena menggali dari aspek sosiologis, bahwa transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan suatu tindakan yang menyimpang. Orang dikatakan menyimpang jika tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang ada di mana ia hidup.
     Menurut teori anomie dari Robert K. Merton, anomie terjadi apabila ada keterputusan hubungan antara norma kultural dan tujuan dengan kapasitas yang terstruktur secara sosial dari anggota kelompok untuk bertindak sesuai dengan nilai kultural atau budaya. Teori anomi beranggapan bahwa setiap masyarakat terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dominan yang diterima sebagian besar masyarakat. Mengapa hanya individu-individu tertentu dari golongan masyarakat bawah yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Karena posisi mereka di dalam struktur sosial, banyak orang terhindar dari upaya mencapai sukses material. Jika seseorang terlahir dari kelas sosio-ekonomi yang lebih rendah, dan hanya mampu mencapai tingkatan pendidikan di sekolah menengah, maka peluang orang itu untuk mencapai kesuksesan ekonomi yakni tipis atau tidak ada sama sekali. Dalam keadaan ini, penyimpangan sering mengambil bentuk alternatif yang tak dapat diterima, menyebabkan masyarakat yang kecenderungan ke arah perilaku menyimpang. Mereka ingin mendapatkan material yang cukup dan cepat walau dengan cara prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang dianut.
    Maka dapat mengetahui bahwa praktek yang dilakukan masyarakat dalam pandangan sosiologis merupakan prilaku yang menyimpang. Di mana penyimpangan sosial ini tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat tidak berjalan semestinya.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
A. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat : Konsep pluralisme hukum merupakan suatu kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berfungsi dalam dimensi sosial yang sama dan hidup berdampingan. Â Hal ini menegaskan bahwa norma adat, nasional, dan agama dapat dilaksanakan secara bersamaan. Pluralisme hukum dengan demikian merupakan serangan terhadap sentralisme hukum masyarakat yang berpandangan bahwa hukum adalah satu-satunya lembaga formal negara.
B. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : Hukum progresif tidak hanya sekedar konsep hukum, namun juga merupakan konsep yang  memperhatikan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Pengacara progresif mengkritik kesenjangan yang lebar antara praktik hukum dan teori. Progress Law mengkritik lembaga penegak hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan perubahan aspek budaya kualitas pelayanan di masyarakat.
4. law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism
A. law and social control : Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti dapat menentukan tingkah laku manusia. Tindakan ini dapat diartikan sebagai penyimpangan dari aturan hukum.  Oleh karena itu, undang-undang dapat memberikan sanksi dan tindakan terhadap pelanggaran dan juga mengatur sanksi apa yang harus diterima  pelakunya.  Artinya hukum memerintahkan masyarakat untuk mengikuti aturan dengan benar guna mencapai perdamaian.Â
B. law as tool of engeenering : Â law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah law as a tool of social engineering dicetuskan oleh Roscoe Pound yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Law as a tool of social engineering juga dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial.
C. socio-legal studies : socio-legal jelas tidak hanya berhenti pada penelitian hukum empiris, sifatnya lebih luas dimana biasanya diasosiasikan dengan studi lapangan untuk mengetahui bagaimana cara hukum bekerja dalam lingkungan masyarakat. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, feminisme (gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi), dan aliran posmodernisme (pemikiran kritis dalam prinsip modernisme). Sosio-legal studies memiliki manfaat yaitu dapat melakukan studi tekstual terhadap substansi peraturan perundang-undangan, yang kemudian dianalisis dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap masyarakat sebagai subjek hukum.
D. legal pluralism : Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih system hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum bukan hanya tentang multiplisitas hukum positif yang ada baik antar bangsa maupun dalam satu negara tertentu, tetapi juga pluralisme tentang perilaku hukum setiap individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa dan Masyarakat.
5. Hal yang penulis peroleh setelah mempelajari Sosiologi HukumÂ
      Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh banyak pemahaman yang mana dengan mempelajari sosiologi dapat membantu saya memahami konteks sosial yang lebih luas di mana hukum dibuat dan ditegakkan. Hal ini dapat membuat saya menjadi lebih memahami tentang berbagai pemangku kepentingan dan kepentingan yang terlibat dalam setiap permasalahan hukum dan meningkatkan pengetahuan dalam berhubungan dan memahami sudut pandang orang lain. Saya jadi lebih memahami implikasi keputusan hukum dan dampaknya terhadap Masyarakat baik secara hukum biasa maupun disangkutkan dengan hukum ekonomi syariah. Dan membantu saya untuk meningkatkan pemikiran kritis dan keterampilan analitis saya, yang penting untuk analisis hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H