Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Sub Bab "Fastabiqul Khaira"

6 November 2023   19:15 Diperbarui: 6 November 2023   19:31 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halaman : 265 halaman

FASTABIQUL KHAIRA

Dapat diartikan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan kebenaran, bukan sebaliknya berlomba-lomba dalam kejahatan dan kejelekan. Kebaikan dan kebenaran memang harus dilombakan, selama ini dalam kompetisi yang lebih menonjol adalah sisi negatifnya, yaitu upaya untuk mencari dukungan yang lebih dengan cara menerabas semua bentuk rambu-rambu, fatsun politik, prinsipnya yang penting saya menang, persoalan yang timbul akan dihitung nanti. 

Politik tidak hanya sekedar kekuasaan belaka, tetapi upaya untuk menegakkan moral dan etika. Dalam siyasah syariah-politik Islam, mengajarkan mengenai persaingan yang positif atau dalam bahasa syariah disebut dengan "fastabiqul khairat" yang dicantumkan dalam QS. Al-Baqarah: 148.

Sifat politik yang cenderung kepada kekuasaan. Kekuasan memang indah, mempesona, dan menggiurkan karena dengan kekuasaan semua keinginan, kehendak dan aspirasi dapat diwujudkan. Jika niatan politik adalah kekuasaan belaka, maka sifat korup akan selalu menggelayut dalam sepak terjangnya. Sebaliknya jika berpolitik dengan baik, pengabdian dan amanat maka konsistensi pada jalur kebenaran dan keadilan akan menjadi motor penggeraknya. Bukan keserakahan dan gila pangkat dan jabatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun