Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

24 Oktober 2023   18:38 Diperbarui: 25 Oktober 2023   14:19 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Jurnal "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Reviewer : Azzah Fadhilah Munaf

NIM           : 212111203

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Dimana Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum bagi laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan sedangkan dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan terobosan hukum terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. Agama pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, mental dan hak-hak anak.

Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Dimana fungsi pernikahan dapat kita rumuskan antara lain 1) Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah harus mematuhi Allah dan Rasul karena nikah didasari iman dan takwa kepada Allah Swt adalah ibadah; 2) Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Alla; 3) Supaya mendapat keturunan anak saleh dan salehah; 4) Supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan Bahagia; 5) Supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih; 6) Supaya dapat menjaga kehormatan diri serta imannya menjadi sempurna; 7) Supaya kehidupan menjadi bermakna, dunia menjadi tenteram, kejahatan seksual dan akibatnya dapat dihindarkan; 8) Pernikahan sebagai sarana menciptakan masyarakat yang utama; 9) Sebagai sarana mencapai kesehatan jasmani dan rohani dan menghindarkan diri dari bahaya yang mengancam. Sedangkan tujuan pernikahan antara lain 1) Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. 2) Untuk menegakkan agama. 3) Untuk mengembangkan keturunan. 4) Untuk mencegah maksiyat. 5) Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.

Pernikahan ideal adalah pernikahan yang sesuai dengan syariat dan hukum negara. 1) Calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria, yaitu: agama, rupa, harta dan status/tahta; 2) Managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami- isteri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri; 3) Selalu bertahkim kepada Alquran dan sunnah, lebih-lebih dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul; 4) selalu positive thinking, husnudhan dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya, bukan sebaliknya; 5) Saling berlomba dalam bajikan, mamaafkan dan berjiwa besar; 6) Suami istri harus menjadi pendidikan pertama dan utama bagi anak; 7) Hidupilah keluarga dengan rezki yang halal; 8) Menghiasi rumah tangga dengan shalat, do'a, dzikir, bacaan Alquran, puasa, zakat, infaq, shadaqah, waqaf, gemar membaca dan mengembangkan ilmu pengetahuan; 9) membantengi rumah tangga dari api neraka; 10) Memilih Lembaga pendidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan iman, ilmu dan amal.

Dengan demikian, pernikahan dini merupakan akibat dari kecelakaan sosial yang munculnya pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini dilakukan karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Padahal yang terpenting dalam pernikahan adalah kedewasaan seseorang itu sendiri. Banyaknya kasus pernikahan dini tanpa mempersiapan psikologis dan ekonomi keluarga. Jika dilihat dari segi psikologis, suami istri yang belum dewasa adalah orang yang mudah marah, egois, dan berpikiran sempit, sedangkan dari segi ekonomi, mereka mungkin masih bergantung pada para orang tuanya inilah penyebab banyaknya perceraian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun