Mohon tunggu...
Altav Ray
Altav Ray Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Tertarik pada politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: Kebangkitan Demokrasi dan Hadiah Kemerdekaan

21 Agustus 2024   14:11 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:12 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini cukup menggemparkan masyarakat dan tentunya juga sangat mengejutkan bagi beberapa Partai Politik. 

Beberapa Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi kurang dari 20% (dua puluh persen) tentunya sangat terbantu dengan adanya putusan ini. Hal yang patut digarisbawahi dalam putusan ini ialah tentunya mengenai Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK yakni Soehartoyo. Dalam amarnya Soehartoyo menyampaikan setidaknya ada empat hal yang menjadi pedoman dalam mengajukan nama menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Adapun empat hal tersebut telah dirangkum sebagai berikut:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 2.000.000 (dua juta) jiwa, maka partai politik ataupun gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut harus memiliki suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, maka partai politik ataupun gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut harus memiliki suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, maka partai politik ataupun gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, maka partai politik ataupun gabungan partai politik yang mengusung calon tersebut harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Apabila kita berkaca pada Provinsi DKI Jakarta, yang mana provinsi ini memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan rentang 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta jiwa), maka sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada poin amar putusan ke-4 bagian ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, ambang batas yang tadinya di Provinsi DKI Jakarta sebesar 20% (dua puluh persen), sekarang hanya menjadi 7,5% (tujuh setengah persen).

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi beberapa Partai Politik yang memiliki suara di Provinsi DKI Jakarta lebih dari 7.5%, setidaknya ada 8 Partai yang memiliki suara lebih dari 7.5% atau bisa mengusung sendiri pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta, yakni:

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan persentase kursi sebesar 16,68%.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase kursi sebesar 14,01%.
  3. Partai Gerindra dengan persentase kursi sebesar 12%.
  4. Partai Nasdem dengan persentase kursi sebesar 8,99%.
  5. Partai Golkar dengan persentase kursi sebesar 8,53%.
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan persentase kursi sebesar 7,76%.
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan persentase kursi sebesar 7,68%.
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan persentase kursi sebesar 7,51%.

7 dari 8 Partai diatas sudah memiliki koalisi yang terhimpun dalam Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus, terkecuali PDIP. Yang mana, Partai Golkar bersama dengan Partai PKS sudah mendeklarasikan Calon Gubernur Ridwan Kamil dan Calon Wakil Gubernur Suswono dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta mendatang dan mendapat usungan dari 11 Partai yang terhimpun dalam koalisi ini. Namun, dengan adanya Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 maka kemungkinan akan terjadi dinamika-dinamika baru dalam pencalonan kepala daerah untuk Provinsi DKI Jakarta.

Anies Baswedan yang dalam kontestasi Pilkada kali ini memiliki elektabilitas paling tinggi diantara nama-nama lain, tentunya dapat memiliki peluang diusung oleh Partai PDIP. PDIP sendiri sudah memiliki suara lebih dari 7,5% untuk mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini tentu tidak akan disia-siakan oleh Partai PDIP, ini adalah upaya ataupun titik balik PDIP mencoba melawan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.

Upaya Partai Politik yang mencoba hanya mencalonkan 1 (satu) kandidat dalam kontestasi Pilkada dan membuat skenario melawan kotak kosong, juga ikut terpatahkan dengan adanya putusan ini. Putusan ini memberikan warna baru dalam demokrasi Indonesia, menghadirkan keadilan bagi partai yang hanya memiliki sedikit suara di daerah tertentu, dan menegaskan pentingnya keberlanjutan demokrasi serta keberagaman. Hiduplah Demokrasi Indonesia!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun