korupsi di kalangan generasi muda terus digalakkan melalui penyuluhan hukum yang kreatif dan interaktif. Kali ini, kegiatan bertajuk “Pendidikan Tentang Pencegahan Korupsi Melalui Interactive Learning” sukses digelar di SMA Sultan Iskandar Muda Medan.
Medan, Sabtu (5/10/2024) – Upaya pencegahanKegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Kelompok 1 Klinik Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang terdiri dari Hizkia Nielsen Ginting, Sindy Loisa Depari, Jocelyn Ang, Niko Widodo Kusuma, Jelita R.T. Banjarnahor, Dwi Wastiningrum, Sekar Ayu Fitirandini, Sofiah Melani Putri Nasution, dan Nasti Indah Nuri dengan dosen pembimbing Dr. Aflah, S.H., M.Hum.
Penyuluhan Anti Korupsi ini diadakan di lima kelas dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh siswa kelas XII 6 dan XII 7, sementara sesi kedua melibatkan kelas XII 8, XII 9, dan XII 10, dengan total keseluruhan siswa yang berpartisipasi mencapai 168 orang. Dengan metode pembelajaran interaktif, siswa diajak memahami dan mencegah korupsi sejak dini dengan diskusi dan tanya jawab.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa SMA Sultan Iskandar Muda Medan penuh semangat dan antusias mengikuti penyuluhan anti korupsi. Mereka mengikuti dan mendengarkan setiap materi yang disampaikan dengan saksama. Pada sesi tanya jawab, para siswa aktif bertanya dan berdiskusi mengenai bagaimana cara mencegah terjadinya korupsi, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para siswa SMA Sultan Iskandar Muda Medan dapat memahami pentingnya nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan yang diperoleh melalui penyuluhan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter siswa sebagai generasi muda yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan tanpa korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H