Mohon tunggu...
Gray Anugrah Sembiring
Gray Anugrah Sembiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar Hukum

MAHASISWA FH USU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Kamisan: Antara Keadilan, Payung Hukum, dan Inkonsistensi Negara

14 Februari 2022   15:50 Diperbarui: 14 Februari 2022   15:56 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : anchor.fm

            

Perkembangan gerakan sosial (social movement) saat ini semakin masif dan meluas seiring dengan perubahan sosial dalam tatanan masyarakat Indonesia. Gerakan sosial dalam upaya menuntut dan mendorong pemerintah terutama mengenai pemenuhan hak-hak sebagai warga negara semakin berkembang

Pasca reformasi, gerakan sosial terus bertransformasi dan semakin berkembang serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 24 ayat 1 serta tertera juga pada pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur mengenai kebebasan untuk berekspresi, berkumpul dan mengemukakan pendapat. 

Masuknya era baru reformasi memunculkan pula sebuah gerakan sosial di tengah masyarakat. Salah satu gerakan masyarakat untuk memperjuangkan gerakan sosial yang dapat dijumpai di Indonesia pasca reformasi yaitu aksi kamisan.

Adalah aksi kamisan yang dikenal pula dengan istilah Black Umbrella Protest yang pada 18 Januari 2022 sudah berumur 15 tahun. Layaknya remaja yang pada hakikatnya sudah cukup lama berdiri untuk menunggu sebuah kepastian ditengah ketidakpastian negara.

Terhitung sejak 2007 sampai pada 20 Januari 2022 sudah tercatat 714 kali aksi di depan istana presiden. Hal yang cukup melekat menandai aksi ini adalah memakai seragam berwana hitam dan payung hitam.

Berawal dari bu Sumarsih yang merupakan Ibu dari korban peristiwa semanggi I dimana anaknya hilang dan diduga tewas ditembak aparat dalam perjuangan reformasi. Berdiri didepan istana dan bertanya "anak saya mana?".

Seiring berjalannya waktu dan semakin banyak korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu, semakin banyak pula masyarakat yang bergabung dalam aksi kamisan tersebut. Aksi kamisan menjadi sebuah wadah bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sampai saat ini aksi kamisan telah menyebar luas di setiap daerah di Indonesia. aksi kamisan kerap dipandang sebagai simbol belum adanya keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. 

Seiring berjalannya waktu gerakan aksi kamisan di Jakarta maupun di berbagai daerah tidak hanya melakukan tuntutan atas pelanggaran HAM di masa lalu yang dibawa oleh para korban, aksi kamisan juga membawa isu tuntutan pelanggaraan HAM yang terus terjadi hingga saat ini, seperti konflik penggusuran lahan, tindakan kekerasan aparat kepada masyarakat sipil, serta pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang terjadi terus menerus di tengah masyarakat.

Fakta diatas seolah menggambarkan adanya sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan impunitas terhadap penyelesaian kasus HAM. Ada ketidakoptimalan penanganan dari pemerintah sebagai lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus HAM berat di masa lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun