Mohon tunggu...
jausyan m k baeha
jausyan m k baeha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa

Travelling, Hiking, Climbers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakah Peran UU Permenkes No 3 Tahun 2020 Dalam Memenuhi Aspek Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Perumahsakitan & Masyarakat Sebagai Penerima?

7 Oktober 2024   20:53 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:52 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Keterlibatan PERMENKES No 3 Tahun 2020 dalam perlindungan hukum bagi penyelenggara perumahsakitan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan adalah langkah penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik. Dengan kepastian hukum, standar pelayanan, dan perlindungan hak pasien, regulasi ini berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan berkeadilan.

Meskipun PERMENKES No 3 Tahun 2020 memberikan banyak manfaat, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi ini, untuk memastikan bahwa semua rumah sakit menerapkan ketentuan dengan konsisten. Selain itu, perlu ada pelatihan dan sosialisasi yang lebih luas kepada penyelenggara dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.

Daftar Pustaka

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). PERMENKES No 3 Tahun 2020 tentang -Penyelenggaraan Perumahsakitan.
  • Rahmawati, N. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Sistem Kesehatan Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
  • Sari, D. (2022). "Aspek Hukum dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia". Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 98-110.
  • Tanjung, M. (2023). "Evaluasi Implementasi PERMENKES No 3 Tahun 2020". Jurnal Administrasi Kesehatan, 11(2), 75-89.
  • Yusriani, L. (2021). Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Bandung: Alfabeta.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai keterlibatan PERMENKES No 3 Tahun 2020 dalam aspek perlindungan hukum, serta bagaimana regulasi ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun