Kesimpulan
Keterlibatan PERMENKES No 3 Tahun 2020 dalam perlindungan hukum bagi penyelenggara perumahsakitan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan adalah langkah penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik. Dengan kepastian hukum, standar pelayanan, dan perlindungan hak pasien, regulasi ini berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan berkeadilan.
Meskipun PERMENKES No 3 Tahun 2020 memberikan banyak manfaat, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi ini, untuk memastikan bahwa semua rumah sakit menerapkan ketentuan dengan konsisten. Selain itu, perlu ada pelatihan dan sosialisasi yang lebih luas kepada penyelenggara dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.
Daftar Pustaka
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). PERMENKES No 3 Tahun 2020 tentang -Penyelenggaraan Perumahsakitan.
- Rahmawati, N. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Sistem Kesehatan Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
- Sari, D. (2022). "Aspek Hukum dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia". Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 98-110.
- Tanjung, M. (2023). "Evaluasi Implementasi PERMENKES No 3 Tahun 2020". Jurnal Administrasi Kesehatan, 11(2), 75-89.
- Yusriani, L. (2021). Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai keterlibatan PERMENKES No 3 Tahun 2020 dalam aspek perlindungan hukum, serta bagaimana regulasi ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H