Mohon tunggu...
Jordan Bangun
Jordan Bangun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sumatera Utara

Oke

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontroversi Klaim Alat Kesehatan Menurut Aturan yang Berlaku

28 September 2024   08:03 Diperbarui: 28 September 2024   08:04 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bioglass, sebuah produk yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit dan meningkatkan kesehatan, belakangan ini menjadi sorotan publik. Meskipun banyak orang yang percaya akan khasiatnya, munculnya penipuan terkait produk ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum kesehatan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Artikel ini akan membahas aspek hukum kesehatan yang terkait dengan penipuan Bioglass.

Makna sebenarnya dari bioglass yaitu suatu alat kesehatan untuk dunia kesehatan. Bioglass berdasarkan ilmu sains tentang Kesehatan manusia adalah bahan pengisi yang dikembangkan untuk mengganti bahan logam dan plastik, yang biokompatibel tetapi bukan bahan aktif. Bioglass mengendapkan hidroksiapatit biogenik dalam kondisi fisiologis dan menunjukkan kemampuan untuk berikatan dengan jaringan keras dan lunak tanpa penolakan. Nanopartikel bioglass meningkatkan mineralisasi tulang dan gigi. Telah menunjukkan sifat antimikroba dan kemampuan untuk meremineralisasi dentin. Efek antibakteri dari kaca bioaktif disebabkan oleh pelepasan garam fosfor, kalsium, dan ion natrium. Penghambatan proliferasi mikroba dan adhesi bakteri disebabkan oleh pelepasan ion dengan meningkatkan pH dan tekanan osmotik di lokasi implantasi. Mekanisme aksi ini tidak terkait dengan resistensi bakteri. Karena alasan ini, jenis keramik ini telah diusulkan untuk mengobati cacat periodontal, cangkok tulang, pelapis implan, jenis semen tulang, dan pasta gigi. Kaca bioaktif dapat dikombinasikan dengan kolagen, gelatin, kitosan, alginat, dan turunan selulosa untuk meningkatkan sifat mekanisnya. Dengan demikian, komposit, gel, membran, dan film diperoleh.

Bioglass ditemukan oleh Larry Hench dari Universitas Florida, Amerika Serikat, 50 tahun yang lalu. Bioglass merupakan lempengan kaca yang terbuat dari berbagai mineral, seperti silika, natrium, kalium, dan fosfat. Bioglass sendiri singkatan yang terdiri dari bioactive (bioaktif) dan glass (kaca). Dikenal sebagai bioaktif karena alat ini akan berfungsi setelah terkena cairan tubuh. Sedangkan, glass disebabkan oleh silika yang umumnya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kaca atau gelas. Pada dunia medis, bioglass awalnya dikenal sebagai bahan untuk membuat implan sintetis penyambung tulang. Hal ini menyebabkan bioglass dipercaya memiliki kemampuan untuk menstimulasi sel-sel tulang untuk regenerasi.

Fakta tentang bioglass dalam dunia sains (Molekul Berdasarkan Ilmu Sains)

  • Terdiri dari bahan aktif yang baru bisa bekerja setelah bertemu cairan di dalam tubuh.
  • Baru terbukti bermanfaat untuk regenerasi tulang.
  • Belum ada penelitian memadai yang membuktikan manfaat bioglass untuk menyembuhkan luka atau meningkatkan sistem imun.
  • Gunakan dengan pengawasan dokter atau tenaga kesehatan profesional.

Tetapi bioglass adalah istilah yang sering digunakan itu bukan terkait bidang sains tetapi merujuk pada gelas biologis yang dipasarkan dan dikatakan sebagai alat kesehatan. Produk ini "diklaim" mampu membantu penyembuhan luka, mengurangi rasa sakit, dan bahkan meningkatkan energi. Namun, klaim-klaim ini sering kali tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat yang menyebabkan perlu dipertanyakannya apakah hal ini terbukti oleh jurnal ilmiah. Dalam konsep perlindungan konsumen hal ini dapat dikategorikan sebagai sutatu tindakan penipuan. Kasus penipuan terkait Bioglass umumnya melibatkan praktik pemasaran yang menyesatkan. Beberapa produsen mungkin mengklaim bahwa produk mereka telah terbukti secara ilmiah, padahal tidak ada data atau penelitian yang valid untuk mendukung pernyataan tersebut. Hal ini jelas melanggar hukum perlindungan konsumen.

Di Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang curang dan menyesatkan. Menurut undang-undang ini, setiap produk yang dipasarkan harus memiliki informasi yang jelas dan tidak menyesatkan mengenai manfaat dan efek sampingnya.

Produsen atau distributor yang terbukti melakukan penipuan bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau bahkan hukuman penjara. Konsumen juga berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika mereka merasa dirugikan akibat praktik penipuan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 hak konsumen yaitu (b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan (h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan kewajiban bagi produsen yaitu Pasal 7 (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, (c) memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, (g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain perlindungan konsumen, aspek hukum kesehatan juga penting dalam kasus penipuan Bioglass. Setiap produk kesehatan yang beredar di pasaran harus memenuhi standar tertentu dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta apabila bioglass ini dikategorikan sebagai suatu Alat Kesehatan maka perlu memperoleh izin edar alat Kesehatan untuk diedarkan ke Masyarakat atau dikenal dengan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Menteri Kesehatan. Produk yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hukum Kesehatan pada konsepnya menjamin hak dan kewajiban tiap orang dalam hal kesehatan, maka ini bersinggungan dengan benda yang yang diklaim sebagai alat kesehatan ini, oleh karena itu dibutuhkan aturan agar tidak bertambahnya masalah baru serta kejelasan dari alat kesehatan ini.

Regulasi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang digunakan oleh masyarakat aman dan efektif. Dalam hal Bioglass, jika produk tersebut tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan yang benar, maka dapat dikategorikan sebagai produk ilegal.

Kasus penipuan Bioglass mencerminkan pentingnya pemahaman akan hukum kesehatan dan perlindungan konsumen. Masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih produk kesehatan dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Selain itu, pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan terhadap produk kesehatan untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Dengan meningkatnya kesadaran tentang hukum kesehatan dan perlindungan konsumen, diharapkan penipuan terkait produk seperti Bioglass dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan produk yang aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun