Mohon tunggu...
Muhammad ilham
Muhammad ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah salah satu mahasiswa di salah satu universitas islam negeri sunan ampel surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dalam Kasus Pembunuhan

9 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   16:10 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai kasus yang terjadi pada Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak adanya pembunuhan, suku dayak kayanant mengaplikasikan hukum adat guna menuntaskan kasus tersebut. Warga Dayak Kayanant dengan memberlakukan hukum adat adanya peran sebagai sarana penyelesaian permasalahan. Dalam permasalahan yang terjadi terdapat kekerasan dengan adanya ancaman serta menyebabkan korban, sehingga metode yang digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut adalah hukum adat pamabakng serta pati nyawa. Dengan demikian pertahanan hukum adat Kayanant dengan perbuatan pidana kasus pembunuhan akan dituntaskan metode hukum adat yang berlaku. Akan tetapi, pihak kepolisian Landak tetap menangani kasus yang terjadi pada kejaksaan negeri Di Landak guna diserahkan pengadilan negeri. Implementasi hukum adat yang berlaku pada dayak kanayan untuk penyelesaian kasus perbuatan pembunuhan tersebut membuktikan apabila peraturan hukum masih berlaku di kabupaten landak yang dimana diberlakukan oleh masyarakat adat dayak kanayan. Perlu diketahui pada Adat Badala Kala ialah hukum adat yang bepodaman terhadap kejadian semacam pertengkaran, peengancaman nyawa, pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan pada Mempawa Hulu mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikannya adalah efektivitas common lawa. Dalam hal terseebut peraturan pembenaran adanya common law sesuai pada pasal 18B (2) UUD 1945. Berdasarkan asas pembangunan sosial serta NKRI yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang, kebijakan daerah mengenai adanya hukum adat tercantumnya ilmu pidana yang dimana membutukan penyelidikan dengan akurat yang memikirkan pandangan para pakar hukum adat secara bijak. Berlakunya syarat yang harus terpenuhi pada asas hukum adat sebagai dasar peningkatan hukum nasioanl, sebagai berikut:
a. Tidak diperbolehkan hukum adat menentang kepentingan nasional yang dimana adanya tujuan untuk persatuan bangsa
b. Tidak diperbolehkan hukum adat menentang kepatuhan pedoman warga negara indonesia yaitu pancasila
c. Tidak diperbolehkannya hukum adat menentang peraturan (UU) tertulis
d. Identitas hukum adat tidak memiliki feodalisme, kapitalisme maupun ekploitasi manusia terhadap manusia.
e. Berlakunya hukum adat berdasarkan unsur agama
 
 
Guna tercapainya dimasa depan dengan keadilan  yang maju , perlunya peradilan nasional mengamati hukum adat serta  komponen hukum   ( UU Timangon, UU Jasa, UU Pangalaga) serta  pada perbuatan yang dimana termasuk hukum pidana. Dengan begitu diperlukan hakim untuk memberikan penentapan perkara sesuai hukum. Komunitas ras memberikan jaminan rasa keadilan menggunakan cara   melibatkan  keputusan hukum.  Hingga saat ini masyarata suku dayak  masih memberlakukan  kebijakan hukum adat sebagai  sarana  pengelolaan kehidupan sosial serta sumber daya alam setempat. Barang siapa tidak mematuhi peraturan hukum adat  maka  akan  bertentangan dengan peradilan adat.  Apabila terjadinya permasalahan dilingkungan masyarakat adat dayak, akan dituntaskan oleh putusan peradilan adat yang dimana putusan tersebut ditentukan tokoh adat berdasarkan kebijakn hukum adat dayak yang berlaku. Dengan berlakunya hukum adat dayak yang dimana memperoleh jaminan pada udang-undang 1945 pasal 18B ayat 2 bahwasannya negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional selama masih hidup dan berdasarkan peningkatan masyarakat dan prinsip NKRI yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam undang-undang tersebut hukum adat diberikan hak subyektif pada kehadiran serta hak tradisional masyarakat hukum adat. Dalam terjadinya kasus pembunuhan di suku Dayak Khayanant perlunya hukum adat yang berlaku dikarenakan mempuyai peran guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Berlakunya hukum adat di suku dayak khayanant mempunyai macam-macam aspek yang berlaku, seperti sanksi adat yang dilakukan apabila gterjadinya perbuatan pembunuhan atau perbuatan pidana. Dengan demikian adanya sanksi adat dianggap sebanding dengan tindakan pembunuhan serta hal tersebut menjadi tradisi yang dipertahankan oleh masyarakat dayak Khayanant. Tidak itu saja, hukum adat dayak khayanant mencakup norma kesusilaan, kepercayaan yang berhubungan dengan ghaib, kesopanan serta keadilan. Namun penjelasan mengenai penyelesaian pembunuhan yang terjadi di masyarakat Dayak Khayanant yang cukup spesifik tidak diketahui sumber yang dimiliki, akan tetapi dapat dikatakan berlakunya hukum adat dayak mempunyai peran yang cukup penting guna dapat menuntaskan permasalahan hukum di ruang lingkup mereka serta juga dapat memberikan tata tertib yang bisa diberlakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun