Mohon tunggu...
Naila Fairuz Salmaa
Naila Fairuz Salmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Nasional Bangsa Indonesia

4 Januari 2023   08:19 Diperbarui: 4 Januari 2023   08:20 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :

Naila Fairuz Salmaa

202210330311014 / Kedokteran A

A. Pengertian Identitas Nasional

Identitas nasional merupakan ciri dari masing-masing pihak, dimaksudkan untuk membedakan atau membandingkannya dengan pihak lain. Sementara itu, nasionalitas atau nasionalisme memiliki pemahaman yang menegaskan bahwa loyalitas individu yang unggul adalah kepada negara-bangsa. Identitas nasional adalah kepribadian nasional yang dimiliki suatu bangsa, atau identitas nasional yang membedakan satu bangsa dengan bangsa lain.

Identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol negara seperti: Pancasila, bendera merah putih, bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, falsafah dasar negara yaitu Pancasila, konstitusi negara (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dan pembentukannya negara kesatuan republik indonesia yang berdaulat dari rakyat. Para pahlawan nasional yang tampil pada masa perjuangan bangsa seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain-lain. Dengan mewujudkan identitas bersama sebagai bangsa dan negara, Indonesia dapat menghubungkan keberadaannya dan memberikan vitalitas. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, kedaulatan dalam hubungan internasional dihormati dan setara dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama ini juga dapat mewakili identitas dan kepribadian Solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung aspirasi kemerdekaan. Oleh karena itu, kesamaan identitas juga dapat menjadi pendorong bagi kejayaan bangsa dan negara di masa depan.

Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus terus memantapkan jati diri dan jati diri bangsa yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia, sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya dalam globalisasi. Sebagaimana di banyak negara di dunia, di era globalisasi yang penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, kesadaran berbangsa telah bangkit kembali.

B. Faktor Pembentuk Identitas Nasional

Ada dua faktor penting dalam pembentukan identitas nasional, yaitu faktor primodial dan faktor kondisional. Faktor primodial atau faktor objektif adalah faktor bawaan alamiah yang melekat pada suatu bangsa, seperti geografi, ekologi dan demografi. Kondisi geografis-ekologis yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan iklim tropis dan terletak di Asia Tenggara pada persimpangan interaksi antar kawasan dunia, turut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sementara itu, faktor kondisional atau subyektif adalah kondisi yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional. Faktor subyektif adalah faktor sejarah, sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia. Melalui interaksi, faktor sejarah tersebut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia, serta identitasnya berbagai faktor yang terkait dengannya. Hasil interaksi dari berbagai faktor tersebut.

Faktor penting lainnya adalah sejarahnya. Pemahaman yang sama dari warga negara tentang sejarah mereka dapat bersatu sebagai bangsa. Pemahaman yang sama tentang pengalaman masa lalu yang diderita keduanya di bawah kolonialisme tidak hanya menghasilkan solidaritas tetapi juga pada tekad dan tujuan yang sama di antara anggota komunitas. Perkembangan ekonomi (industrialisasi) mengarah pada spesialisasi pekerjaan profesional sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Semakin berharga dan beragam kebutuhan orang, semakin besar saling ketergantungan berbagai bentuk pekerjaan. Setiap orang saling bergantung satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat ketergantungan umat terhadap pembangunan ekonomi, semakin besar solidaritas dan persatuan masyarakat.

Solidaritas yang muncul dari perkembangan ekonomi Emile Durkheim disebut solidaritas organik. Faktor ini berlaku untuk masyarakat industri seperti Amerika Utara dan Eropa Barat. lembaga pemerintahan dan politik. Institusi ini meliputi birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan dan partai politik. Lembaga-lembaga ini melayani dan mempersatukan orang-orang tanpa membedakan asal dan kelas mereka dalam masyarakat. Pekerjaan dan kegiatan lembaga politik dapat menyatukan orang menjadi satu bangsa.

C. Identitas Nasional Indonesia

Setelah Indonesia lahir, terbentuklah ciri-ciri negara Indonesia yang meliputi identitas nasional Indonesia. Setiap negara bagian di Indonesia memiliki identitas yang melambangkan kebesaran negara tersebut. Sebagai negara Indonesia dengan identitas yang dapat menjadi merek dagang atau pembangun identitas nasional Indonesia. Jati diri Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai lambang pemersatu dan lambang kehormatan bangsa. Selain itu, identitas nasional menjadikan Indonesia negara yang berharga di antara negara-negara lain yang berbeda budaya, agama, dan semangat toleransi serta solidaritas yang tinggi.

Berikut ini adalah deklarasi identitas nasional Indonesia, yaitu bendera merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Indonesia dan lambang pancasila, lagu kebangsaan dan undang-undang.

  • Bendera negara merah putih

Bendera kebangsaan dalam UU No. 24 Pasal 4-24 Tahun 2009, bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dipelihara dan dilestarikan di Monumen Nasional Jakarta.

  • Bahasa nasional Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu, digunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), yang dinamakan dan dilantik sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda Kedua tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia adalah bahasa nasional dan jati diri serta jati diri bangsa Indonesia.

  • Lambang negara Garuda Pancasila dan lambang negara Pancasila

Pada tanggal 13 Juli 1945, seorang anggota panitia bernama Parada Harahap mengusulkan lambang negara pada rapat panitia untuk menyusun UUD 1945. Pada tanggal 16 November 1945 dibentuk Panitia Raya Indonesia yang baru dengan tugas mempelajari makna lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal dalam menyusun bahan kajian lambang negara. Panitia Indonesia Raya diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan Sekretaris Muhammad Yamin.

  • Arti dari Lambang Pancasila
    • Bintang segi lima (sila ke-1) : Bintang melambangkan cahaya, seperti cahaya yang Tuhan kirimkan kepada setiap orang.
    • Rantai (sila ke-2) : Rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan lingkaran melambangkan perempuan, mata rantai juga melambangkan bahwa setiap orang, laki-laki dan perempuan, terpisah dan harus bersatu untuk menjadi kuat seperti rantai.
    • Pohon beringin (sila ke-3). Pohon beringin menggunakan pohon besar yang dapat digunakan banyak orang sebagai tempat berteduh di bawahnya. Yang mewakili keragaman suku bangsa yang bersatu di Indonesia.
    • Kepala banteng (sila ke-4) : Kepala banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, dimana orang perlu berkumpul untuk membicarakan sesuatu.
    • Padi dan kapas (sila ke-5) : Padi dan kapas merupakan kebutuhan pokok setiap orang, yaitu pangan dan sandang sebagai prasyarat terpenting untuk memperoleh kekayaan.
  • Lagu kebangsaan Indonesia Raya

Diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 58-64, karena lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 28 Oktober 1928. Lagu ini kemudian menjadi lagu kebangsaan, terdengar di setiap perayaan negara.

  • Hukum

Indonesia adalah negara berdasarkan Pasal 1 (3) UUD 1945 setelah Amandemen Ketiga disahkan pada 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusional ini mengandung arti bahwa segala kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan harus selalu berdasarkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun