Mohon tunggu...
20_204_Faldi Pratama
20_204_Faldi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - faldi pratama

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Bisnis Internasional (The Organization of International Business)

18 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 18 Juli 2022   13:40 2288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi dan komersial yang didorong oleh arus komunikasi atau globalisasi telah membagi batas-batas negara dan hambatan geografis, yang telah membuat model bisnis menjadi kenyataan. dan perdagangan internasional dengan sangat cepat. Seperti yang dikatakan Kenichi Ohmae, Dunia ini tidak terbatas. Bukan hanya fantasi tetapi juga kenyataan yang harus kita hadapi. World Trade Organization (WTO) didirikan pada tahun 1995, organisasi ini merupakan badan internasional yang secara khusus mengatur perdagangan global antar negara. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan kelancaran arus perdagangan global dengan menerapkan aturan perdagangan multilateral yang disepakati bersama. Tentu saja, berdirinya World Trade Organization (WTO) tidak lepas dari peristiwa yang terjadi di masa lalu, yaitu Perang Dunia Kedua. - kebijakan ekonomi internasional. Tujuan awalnya adalah untuk memberlakukan kebijakan, khususnya Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang merupakan undang-undang yang mewajibkan kewajiban timbal balik untuk mengurangi tarif dalam perdagangan. Reciprocal Trade Agreements Act sendiri menetapkan kebijakan yang dapat dinegosiasikan oleh presiden untuk menurunkan tarif. Pembentukan World Trade Organization sendiri merupakan penerus GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Pembahasan ini bertujuan untuk (1) menggali dasar pembentukan World Trade Organization (WTO), (2) mengetahui fungsi, maksud dan tujuan dari World Trade Organization (WTO), (3) mendeskripsikan prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI

Hubungan antar negara sangat kompleks, sehingga diperlukan regulasi. Untuk mengelola mencapai tujuan bersama untuk kepentingan bersama, negara perlu membentuk suatu forum, yaitu organisasi internasional (Suwardi, 2004: 2-3). Karena, berdirinya organisasi internasional (international organization) pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperkuat dan melembagakan kerjasama internasional dalam jangka panjang untuk mencapai tujuan bersama (Parthiana, 2003: 103).

 Dalam praktik hubungan internasional, tidak hanya dilakukan antara negara-bangsa atau individu-negara, tetapi juga antara negara dan organisasi internasional. Karena keberadaan organisasi internasional telah diakui keberhasilannya dalam memecahkan berbagai masalah. 

Organisasi internasional dapat dipahami sebagai asosiasi formal yang melampaui batas-batas wilayah nasional dan bertujuan untuk membentuk sebuah lembaga untuk memfasilitasi kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam bidang bidang yang berbeda. Organisasi sebagai aktor internasional dipandang menguntungkan suatu negara dimana mereka berperan aktif.

 Organisasi internasional merupakan salah satu cabang studi hubungan internasional, dan salah satu subjek penelitian hubungan internasional. Sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan hubungan internasional, disiplin ilmu hubungan internasional pada awalnya menitikberatkan pada negara sebagai objek acuan, khususnya dengan menjadikan negara sebagai acuan dalam pembahasan. pembahasan tentang perilaku, kepentingan, pengambilan keputusan, dll. 

Namun dalam perkembangannya, dominasi negara sebagai aktor dalam studi hubungan internasional mulai digantikan oleh aktor non-negara, seiring dengan perubahan dominasi negara. negara-negara sebagai pemilik modal berdaulat (sovereign entrepreneur) telah digantikan oleh korporasi transnasional. 

Saat itu, para pendukung pluralisme meyakini (pluralisme adalah pandangan bahwa hubungan internasional tidak hanya terbatas pada hubungan antar negara tetapi juga hubungan antara individu dan kelompok). kepentingan dimana Negara tidak selalu menjadi aktor utama dan tunggal (Perwita dan Yani, 2005).: 26)

 Organisasi internasional didefinisikan sebagai pengaturan berbagai bentuk kerjasama internasional. Ini adalah ekonomi yang dilembagakan antar negara, sering kali didasarkan pada kesepakatan dasar, untuk melakukan fungsi saling menguntungkan yang dilakukan oleh pertemuan dan kegiatan staf reguler (Rudi, 2005: 2-3)

Organisasi internasional beragam sesuai dengan kepentingan yang mereka perjuangkan sesuai dengan bidang keilmuan yang mereka minati. Rudi dalam "Organisasi dan Tata Kelola Internasional" mendefinisikan organisasi internasional sebagai bentuk kerjasama lintas batas negara, berdasarkan struktur organisasi yang jelas dan menyeluruh, yang seharusnya atau seharusnya dilaksanakan dan dilaksanakan. 

Menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dan terlembaga untuk mencapai apa yang dibutuhkan. dan tujuan yang disepakati bersama, baik antar kelompok pemerintah maupun non pemerintah di negara yang berbeda (Rudi, 2005: 3).

 Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah organisasi formal, pembentukan kontinum berdasarkan kesepakatan antara anggotanya, baik pemerintah maupun non-pemerintah, yang terdiri dari setidaknya dua negara. hak berdaulat untuk mencapai kepentingan anggotanya (Perwita dan Yani, 2005: 92).

 Mengingat kerjasama internasional tidak selalu berbentuk organisasi internasional. Hal itu dapat dilakukan atau dicapai melalui suatu perjanjian atau kesepakatan yang bukan merupakan suatu bentuk persetujuan untuk mendirikan suatu organisasi internasional. Oleh karena itu kita harus mendekati tingkat definisi, yaitu:

 1. Dari segi tujuan organisasi, apakah bersifat internasional, yaitu apakah kegiatannya melintasi batas negara?

 2. Atas dasar mempertimbangkan model dan institusi organisasi internasional yang ada. 3. Adalah suatu proses yang mendekati tataran pengaturan suatu bentuk pemerintahan, dalam suatu hubungan yang mencakup baik negara dan negara maupun aktor non-negara (Rudy, 2005: 3-4).

 Suatu model kerjasama lintas batas negara, berdasarkan struktur organisasi yang jelas dan menyeluruh, harus atau harus menjalankan dan menjalankan fungsinya secara kelembagaan dan kontinum dalam upaya untuk mencapainya Setelah menyepakati tujuan yang diperlukan dan disepakati bersama, baik antar kelompok non-pemerintah dan di negara yang berbeda (Rudy, 2005: 3)) dengan unmanufacturable needs, mereka melakukan deal barter (pertukaran barang dengan barang lain yang dibutuhkan kedua belah pihak, dimana masing-masing negara tidak dapat memproduksi barang tersebut untuk kebutuhannya sendiri). 

Hal ini terjadi karena setiap negara dan negara mitra dagangnya memiliki sejumlah perbedaan, antara lain perbedaan kandungan sumber daya alam, iklim, populasi, sumber daya manusia, standar tenaga kerja, dll. Dinamika, konfigurasi geografis, teknologi, tingkat harga, ekonomi, sosial dan politik. struktur, dll. Dari perbedaan tersebut kemudian berdasarkan kebutuhan yang saling menguntungkan, terjadi proses pertukaran, yang dalam skala besar dikenal dengan perdagangan internasional (Halwani, 2005: 1)

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduknya. oleh negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Konsep perdagangan internasional pada dasarnya mendorong industrialisasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan multinasional. 

Perdagangan internasional merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis saling ketergantungan antar negara. Ilmu ini menganalisis arus barang, jasa, dan pembayaran antara suatu negara dengan negara lain di dunia, kebijakan yang mengatur arus tersebut, dan pengaruhnya terhadap kebahagiaan nasional (Oktaviani, 2009: 63).

 Perdagangan internasional adalah aplikasi dalam ekonomi internasional, studi dan analisis transaksi dan isu-isu perdagangan internasional (impor dan ekspor) dan kerjasama antar negara. Perdagangan internasional terjadi karena adanya perbedaan kebutuhan dan kemampuan masing-masing negara untuk menghasilkan barang atau jasa. Perbedaan ini berarti bahwa setiap negara berbeda. (Hady, 2001 :17).

PEMBAHASAN

Tentu saja, perdagangan internasional sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, tetapi saat itu perdagangan masih sangat, sangat sederhana. Hal ini tercermin dari cara transaksi yang dilakukan melalui barter atau barang barter yang tetap berada dalam kisaran kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, sejak tahun 1980-90-an, perekonomian global mengalami gangguan stabilitas perdagangan internasional. 

Mata uang yang berdampak pada munculnya banyak masalah ekonomi yang berat dan kompleks, telah membawa para pemimpin negara untuk bertemu dan membahas perlunya mengelola masalah ini.

 Adanya kesamaan pendapat dan perlunya pemecahan masalah ekonomi ini, yang menyebabkan lahirnya Konferensi Ekonomi Dunia pada Mei 1927. Pada konferensi ini, negara-negara mengembangkan regulasi dan menandatangani berbagai perjanjian perdagangan multilateral. Hingga tahun 1947, kesepakatan terkait General Agreement on Tariffs and Trade atau juga dikenal dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) berhasil dibentuk untuk mengatur arus perdagangan bebas. melakukan. 

Kemudian dibentuk organisasi perdagangan multilateral yang disebut World Trade Organization (WTO), yang pada awalnya merupakan penyempurnaan dari GATT. WTO sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang perdagangan internasional, bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai peraturan perdagangan antar negara, termasuk kebijakan perjanjian perdagangan bebas, penyelesaian sengketa, dan perjanjian perdagangan. perselisihan komersial di antara anggota dan sebagai forum diskusi.

 Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) muncul dari negosiasi awal yang dikenal sebagai "Uruguay Round" yang berlangsung pada 1986-1994 dan negosiasi sebelumnya di bawah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dilakukan dari tahun 1948 hingga 1994. GATT sendiri terbentuk dari pertemuan Bretton Woods, yang juga dikenal sebagai United Nations Monetary and Financial Conference, yang diadakan pada Juli 1994 di Bretton Woods, New Hampshire. 

Pada pertemuan ini, pengaturan keuangan dibuat untuk mengembangkan ekonomi dunia, yang terjadi selama Perang Dunia Kedua. GATT sendiri berkontribusi pada pengembangan sistem perdagangan multilateral yang semakin liberal melalui negosiasi perdagangan. Dalam prosesnya, GATT melakukan sejumlah negosiasi, sehingga tak lama kemudian, pada babak final, disepakati kesepakatan yang berguna untuk pembentukan organisasi perdagangan internasional yang dikenal sebagai World Trade Organization. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) didirikan pada tanggal 1 Januari 1995.

Putaran Uruguay (1986-1994), putaran ini berlangsung selama 7,5 tahun. Siklus ini mencakup hampir semua hal di arena perdagangan. Babak ini awalnya tampak gagal, namun pada akhirnya membawa perubahan besar, terutama sejak lahirnya GATT. Meskipun kesulitan awal, para peserta sepakat dalam waktu dua tahun pada sebuah paket untuk mengurangi bea masuk pada produk tropis dari negara berkembang, menyelesaikan perselisihan, dan setuju bahwa Anggota akan memberikan laporan rutin tentang kebijakan perdagangan. 

Hasil selanjutnya berupa Dokumen Hukum yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, keputusan dan perjanjian. Perjanjian WTO itu sendiri mencakup barang, jasa dan kekayaan intelektual, termasuk prinsip dasar liberalisasi. Struktur dasar perjanjian WTO meliputi:

 1. Barang (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT)

 2. Jasa (General Agreement on Trade and Services / GATS)

 3. Kekayaan Intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Property/TRIPS)

 4. Penyelesaian sengketa

 Tentunya setiap organisasi memiliki tujuan atau fungsi. Mengenai maksud dan fungsi organisasi ini dalam bidang ekonomi yang dikenal dengan World Trade Organization, hubungi:

 * Mendukung pelaksanaan, pengaturan dan penegakan perjanjian yang ditandatangani untuk mencapai tujuan perjanjian. * Sebagai forum negosiasi. * Pengaturan tentang penerapan ketentuan yang terkait dengan penyelesaian sengketa komersial.

 * Menetapkan mekanisme review kebijakan yang ada di sektor perdagangan. * Menetapkan kerangka kerja yang berguna untuk mendefinisikan kebijakan ekonomi global bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Dari fungsi WTO sendiri terlihat bahwa hal ini berguna dalam menjelaskan dan mengelaborasi isu-isu yang lebih besar terkait dengan Multilateral Trade Agreements (MCA) dan Trade Agreements. Multi-Party (PCA), termasuk pemantauan kinerja, penyelesaian perselisihan dan perbedaan. Perjanjian di setiap Negara Anggota. WTO melakukan penelaahan atas pelaksanaan perjanjian masing-masing negara dan dapat menjatuhkan sanksi jika suatu negara melanggar ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati.

Dalam perkembangannya, WTO sendiri memiliki lima prinsip dasar yang antara lain adalah:

  1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Perlakuan Most Favoured Nation-MFN) ). prinsip non-diskriminasi) tanpa syarat.
  2. Tariff Binding Prinsip ini diatur dalam Pasal II GATT 1994, yang mengatur bahwa setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang bea masuk atau tarifnya harus dikonsolidasikan secara hukum.
  3. Perlakuan nasional, prinsip yang tercakup dalam Pasal III GATT 1994, yang menyatakan bahwa persyaratan suatu negara tidak boleh membeda-bedakan antara produk impor dan produk dalam negeri. Jenis perbuatan yang dilarang oleh peraturan ini antara lain pajak, peraturan perundang-undangan dalam negeri, peraturan perundang-undangan, dan sejenisnya.
  4. Perlindungan hanya melalui tarif Prinsip ini diatur dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa perlindungan industri nasional hanya dapat dilakukan melalui tarif. Menurut John J. Carter definisi tarif adalah pajak atas barang yang dipungut dari satu kekuatan politik ke kekuatan politik lainnya.
  5. Perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang (S&D). Semua perjanjian WTO berisi ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi implementasi perjanjian WTO oleh negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO. Undang-undang WTO juga menetapkan aturan liberalisasi mengenai perdagangan dengan nilai dan kepentingan sosial. Ketentuan ini berupa pengecualian yang ditetapkan oleh WTO. Pengecualian ini diperbolehkan bagi anggota WTO dalam situasi tertentu di mana berguna untuk melindungi nilai dan kepentingan sosial lain yang sangat penting, bahkan jika peraturan atau tindakan tersebut sangat bertentangan dengan disiplin dalam GATT 1994.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

 World Trade Organization sendiri merupakan organisasi perdagangan global, satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral World Trade Organization (WTO) sendiri diatur oleh kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi yang ditandatangani oleh negara-negara anggota. World Trade Organization (WTO) sendiri mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghambat kelancaran pertukaran barang dan jasa. 

World Trade Organization (WTO) sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), dimana kedua organisasi tersebut selalu terikat satu sama lain dalam perdagangan barang. Dengan adanya organisasi internasional ini diharapkan sistem perdagangan internasional akan memiliki pengaruh yang lebih besar setelah melihat apa yang terjadi di dalam atau apa yang dilakukan oleh World Trade Organization (WTO), bagi negara-negara berkembang khususnya negara-negara Pasifik sangat dibutuhkan untuk kelanjutan sistem perdagangan global yang terbuka dan langkah-langkah untuk lebih memanfaatkan dan berpartisipasi dalam kegiatannya. World Trade Organization (WTO) untuk dapat memelihara sistem internasional yang terbuka.

 Rekomendasi

 Organisasi perdagangan internasional dapat direkomendasikan untuk meningkatkan perekonomian dunia, dengan adanya organisasi perdagangan internasional, negara-negara di dunia dapat bekerja sama dengan organisasi perdagangan internasional. Negara-negara lain. Dengan demikian, organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun