Mohon tunggu...
Brian Yudhistira R
Brian Yudhistira R Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Saya Brian Yudhistira Rahmansyah mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang, yang kebetulan senang dengan hoby travelling, hiking, fotografi dan videografi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jurnalis Tulis Dugaan Korupsi Berujung Bui

19 Mei 2022   23:58 Diperbarui: 20 Mei 2022   09:32 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wartawan atau seorang jurnalis adalah seseorang yang berkecimpung di bidang jurnalistik, orang yang secara teratur membuat, menulis berita dan tulisan berita tersebut dikirimkan atau dimuat di media massa seperti koran, televisi, majalah atau internet.

 Seorang wartawan atau jurnalis mencari berita dari sumber terpercaya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak memiliki sudut pandang tertentu untuk melayanimasyarakat. 

Tak banyak seorang wartawan atau jurnalis yang mendaatkan masalh karena seorang wartawan atau jurnalis dilindungi secara undang - undang dan ada dewan pers yang melindungi mereka serta undang -- undang pers yang wajib mereka patuhi permasalahan

Tetapi kini berbeda, Muhammad Asrul seorang jurnalis Berita.news divonis 3 bulan penjara lantaran telah menulis berita dugaan korupsi, hal itu dianggap melanggar Undang undang ITE. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23, Novenber 2021).

Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang minta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jurnalis Asrul dipenjara 1 tahun. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melihat putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada saudara Asrul yang di vonis 3 bulan penjara telah mencederai kemerdekaan pers.

"Namun Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai putusan majelis ini telah mencederai kemerdekan pers," ujar coordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnnya, Rabu (24 Novemver 2021)

Tak cukup sampai disitu, asrul tak hanya diam dan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Asrul menyatakan banding untuk melawan kriminalisasi terhadap pers. Aziz Dumpa, tim penasihat hukum juga mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palopo kepada saudara Asrul merupakan kekeliruan dan bentuk nyata pemasungan terhadap pers.

Asrul tidak sendiri dalam mengajukan memori banding tersebut, ia juga didukung oleh koalisi advokasi untuk kebebasan pers dan berekspresi, isi dari memori banding itu sendiri berisikan:

  • Kesalahan alamat website yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor melaporkan alamat website beritanews.com yang berbeda dengan berita.news website perusahaan pers tempat saudara Asrul bekerja. Penyebutan nama website yang salah memiliki konsekuensi hukum, yang menyebabkan perusahaan media tempat saudara Asrul  bekerja tidak memenuhi standar perusahaan dalam ketentuan UU Pers. Pengaduan masyarakat terhadap dewan pers pun sediri terputus dikarenakan dewan pers tidak dapat mengakses laman situs tersebut.
  • Tidak diterapkannya Asa Lex Primaat/Privall oleh JPU, yang mengartikan harus mendahulukan penerapan UU Pers daripada KUHP.
  • Klirunya Majelis Hakim PN Palopo dalam memaknai produk jurnalis yang Trial By The Pers atau menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik
  • Klirunya penerapan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik dan berdasarkan pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat (3) huruf l, untuk produk jurnalis diterkecualikan.
  • Majelis hakim PN Palopo melampui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalistik, yang merupakan fungsi dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.

Melihat kejanggalan dan fakta yang diperoleh koalisi advokasi kebebasan pers dan berekspresi, mereka mendesak agar

  • Majelis Hakim pengadilan tinggi Makassar memeriksa serta mengadili perkara banding tersebut, mejatuhkan putusan dan membatalkan putusan PN Palopo, menolak seluruh dakwaan yang diberikan kepada saudara Asrul, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers dan penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers
  • Agar kapolri melakukan pembinaan kepada jajarannya agar tidak sembrono dalam menerapkan UU ITE serta melaksanakan SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
  • Agar semua pihak menjalankan penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum UU Pers.

Dan menurut saya juga apabila terjadi permasalahan terhadap seorang jurnalis atau wartawan, dapat diselesaikan menggunakan UU Pers terlebih dahulu, karena seorang jurnalis atau wartawan juga berpegang teguh pada UU Pers dan dilindungi oleh Dewan Pers. Dan memohon agar pihak yang bersangkutan tidak sedikit baper dalam menyikapi kasus sengketa terhadap jurnalis. 

Menurut saya apabila pihak yang bersangkutan memang benar berit yang diberitakan tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan bisa menghubungi media perusahaan atau seorangg tersebut agar segera melakukan klarifikasi, dan kalau memang seorang jurnalis tersebut salah penyelesaiannya pun harus sesuai dengan UU Pers itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun