masker dan handsanitizer kepada masyarakat Dusun Bodean Putuk, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupataen Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin marak di masyarakat. Terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli mendatang. Selama PPKM Darurat berlangsung Pemkot Malang membatasi ruang gerak masyarakat termasuk akan mematikan lampu jam 20.00 WIB.
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 90, melakukan kegiatan bagi-bagi"Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goal-nya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja," kata Walikota Sutiaji di Malang, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat setelah Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka dari itu, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang PMM 90 Gelombang 6 turut  mendukung program pemerintah dengan membagikan masker dan handsanitizer kepada semua kalangan dari anak kecil, orang dewasa hingga lansia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh masyarakat selalu waspada dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya menjaga kesehatan disaat pandemi seperti ini, dengan selalu melakukan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H