Bagi TNI dan khususnya TNI AU, penggunaan perlengkapan militer perorangan, yang antara lain berupa seragam dan atribut militer, secara yuridis formal, penggunaan seragam dan atribut militer di lingkungan TNI AU/TNI telah diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Perkasau/130/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian dinas seragam TNI AU. Tujuannya jelas untuk memelihara soliditas prajurit, meningkatkan rasa disiplin, membangun citra institusi dan sekaligus tanggung jawab prajurit.
           Dengan demikian, penggunaan pakaian seragam dan atribut militer oleh prajurit TNI AU/TNI tentunya bukan untuk tujuan gagah-gagahan, tetapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militersebagai combatan terhadap institusi non militer sebagai civilian. Kalau kemudian belakangan ini banyak institusi sipil (pemerintah dan swasta) juga menggunakan seragam dan atribut militer, pemerintah sudah saatnya hadir untuk memberikan pemahaman yang utuh dan selanjutnya menghentikan tindakan tersebut agar penggunaan seragam dan atribut militer dapat segera dikembalikan sesuai fungsinya. Bukan untuk mencari siapa yang kalah/menang dalam mempertahankan seragamnya, namum perlu disadari bahwa ini semua demi kebaikan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Â
-Jayalah Negeriku-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H