Mohon tunggu...
Luthfi Pramudia 20107030026
Luthfi Pramudia 20107030026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SUNAN KALIJAGA

Halo saya Luthfi Pramudia Iqbal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Krisis Agraria!

20 Mei 2024   19:37 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:37 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konflik antara masyarakat petani di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, dengan perusahaan semen yang ingin menambang di wilayah tersebut. Petani menolak karena khawatir akan kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber air.

Kasus Mesuji

Konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan di Mesuji, Sumatera Selatan, yang melibatkan perampasan lahan. Konflik ini bahkan berujung pada kekerasan dan korban jiwa.

Kasus Papua

Banyak wilayah adat di Papua yang diklaim sebagai tanah negara atau diberikan kepada perusahaan tambang dan perkebunan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Hal ini menyebabkan ketegangan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat Papua.

Penanganan krisis agraria adalah proses yang kompleks dan membutuhkan pendekatan multifaset untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk menangani krisis agraria di Indonesia:

1. Reforma Agraria yang Adil dan Efektif

Redistribusi Lahan: Pemerintah perlu memastikan redistribusi lahan secara adil kepada petani kecil dan masyarakat adat. Ini dapat melibatkan pengambilalihan tanah-tanah yang tidak produktif atau yang diperoleh secara ilegal untuk didistribusikan kepada mereka yang membutuhkannya.

Program Sertifikasi Tanah: Mempercepat dan memperluas program sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada petani dan masyarakat adat mengenai kepemilikan tanah mereka.

2. Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat

Legalitas Tanah Adat: Pemerintah harus mengakui dan melindungi hak-hak tanah masyarakat adat melalui undang-undang dan kebijakan yang jelas. Ini termasuk pengakuan hak ulayat dan penerbitan sertifikat tanah adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun