Kalau ingin lebih fair lagi, menurut saya serahkan saja mekanisme penerimaan murid baru ke tiap-tiap sekolah. Mau ujian atau tidak tergantung situasi dan kondisi di sekolah masing-masing. Tugas pemerintah cukup memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan di masing-masing wilayah. Misalnya rasio antara bangunan sekolah dan guru dibanding jumlah murid. Kalau daya tampung sekolah terbatas sementara siswa yang mendaftar mbludak maka kelebihan siswa harus segera difasilitasi untuk masuk di sekolah lain yang masih kekurangan siswa. Dengan cara ini sedikit banyak bisa mengatasi menumpuknya siswa di satu sekolah sekaligus membuat para guru memiliki beban tugas yang sama.
Akhirnya pilihan manapun yang akan diambil bagi saya tidak terlalu penting sepanjang pemahaman terhadap semboyan education for all and all for education bisa kita fahami dengan seksama. Sebab pelanggaran terhadap semboyan ini berarti secara langsung maupun tidak langsung sudah mencederai hak azasi anak sekaligus menabrak pasal 30 dari UUD 1945. (**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H