Mohon tunggu...
2003010019 Dermawati Sinaga
2003010019 Dermawati Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Maritim Raja Ali Haji

Dengan program studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Peran Pers dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

22 Desember 2021   23:27 Diperbarui: 22 Desember 2021   23:36 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam UU pers no 40 tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media Pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media control sosial. 

Peranan pers yang kedua telah menunjukkan bahwa Pers berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu sebagai media Pendidikan. Dalam menjalan fungsinya sebagai media Pendidikan, pers harus memerhatikan konsep tujuan Pendidikan nasional. Tujuan ini disampaikan dalam pasal 3 UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal diatas, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab. 

Secara kognitif, tujuan Pendidikan menurut pasal di atas adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang indikatornya menjadikan manusia yang berilmu. Sedangkan secara efektif, tujuan Pendidikan menjadikan manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sementara secara psikomotorik Pendidikan nasional bertujuan menjadikan manusia sehat, berilmu cakap, dan kreatif. 

Tiga aspek tujuan Pendidikan di atas (kognitif, efektif, psikomotorik) harus diwujudkan dalam proses Pendidikan yang dilakukan lembaga. Salah lembaga itu pers. Secara nyata semuanya harus diwujudkan dalam kegiatan jurnalistiknya.

Sesuai definisi pers Pasal 1 UU RI di atas, kegiatan jurnalistik yang dimaksudkan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Dalam mewujudkan tujuan kognitif pendidikan, pers harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menggugah analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan.

Dalam mewujudkan tujuan afektif pendidikan juga demikian. Informasi yang disampaikan pers harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Berkaitan dengan tujuan afektif ini maka sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu. Artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu netral.

Selain itu pers juga harus mewujudkan mampu menampilkan informasi yang mendorong masyarakat mengembangkan potensi dirinya menjadi sehat, cakap, dan kreatif.  Hal ini tentu berkaitan dengan tujuan psikomotorik pendidikan.

Sekedar contoh, untuk mewujudkan tujuan di atas  akan sangat baik jika pers menyampaikan berbagai informasi tentang kesehatan. Dapat juga dengan memberi tempat masyarakat menyampaikan pikiran dan perasaan akan sebuah fakta dan fenomena.

Demikianlah gambaran umum pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan. Semua didasarkan pada tiga aspek dalam tujuan pendidikan yang dalam hal ini kognitif, afektif dan psikomotorik sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain tujuan pendidikan, yang harus dicermati adalah konsep pendidikan itu sendiri. Konsep tersebut disampaikan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut dinyatakan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun