Mohon tunggu...
DAVIN MAULANA ARDIANSYAH
DAVIN MAULANA ARDIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasisawa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NIB sebagai Legalitas Usaha Mikro

25 November 2023   22:25 Diperbarui: 27 November 2023   10:02 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini usaha mikro maupun hingga usaha berskala besar dapat mendapatkan perizinan secara mudah. Perizinan legalitas dapat didaftarkan melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Melalui OSS ini, pengusaha dapat dengan mudah mendapatkan perizinan serta mendapatkan informasi mengenai berkas apa saja yang diperlukan.

Kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yang didampingi oleh instruktur PLKH kami Ibu Aprilia Bhirini Slamet, S.H. Melakukan sosialisasi kepada usaha mikro kecil khusunya pada usaha mikro penyedia jasa penyedia layanan aplikasi online serta branding sosial media. Pada kali ini, kami melakukan sosialisai dengan fokus memberikan penjelasan secara mudah kepada pelaku usaha mikro, serta membantu dalam membuatkan NIB. NIB ini sangat mudah sekali diakses hanya melalui sistem OSS kemudian masuk kedalam halaman pembuatan NIB dan mengisi data diri secara lengkap. Tak hanya sebagai legalitas usaha, NIB dapat memudahkan pelaku usaha mikro kecil untuk menerima atau mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun