Sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui bahwasannya perdagangan manusia disebabkan oleh banyak faktor antara lain, kondisi dari masyarakat yang cenderung masih belum memiliki kesadaran, kepedulian masyarakat yang masih minim serta pengetahuan masyarakat mengenai perdagangan manusia yang masih awam.Â
Tak hanya itu, masyarakat Indonesia juga masih awam dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Upaya-upaya eksternal dan internal dilakukan, salah satu upaya eksternal ialah ratifikasi dari ACTIP yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.Â
Dengan begitu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia dalam melaksanakan implementasi dari ACTIP itu sendiri.Â
Sedangkan upaya internal yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memperkuat hukum terutama dalam konteks pelanggaran hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga implementasi dari Undang-Undang serta kebijakan atau peraturan turunannya dapat dilaksanakan secara maksimal