Mohon tunggu...
Riama oktafia Sipayung
Riama oktafia Sipayung Mohon Tunggu... Lainnya - Ekonomi pembangunan

Mahasiswa universitas utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterkaitan antara Upah Minimum dengan Masyarakat

22 Agustus 2021   20:25 Diperbarui: 25 Agustus 2021   08:50 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang umum dan lumrah yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, terutama di Indonesia. Masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan ini adalah pengangguran, tingklat upah dan produktifitas yang rendah. Pemerintah selalu melakukan berbagai upaya dan senantiasa membuat kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan taraf pekerja  dengan tingkat upah yang layak.

Setiap orang memiliki upaya dan usaha dalam memenuhi segala kebutuhan yang bervarian.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan bekerja. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 nomor 3 Undang-Undang Nonor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menjelaskan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Berdasarkan ketentuan ini setiap pengusaha, majikan, dan setiap orang yang memberi pekerjaan wajib memberikan upah kepada setiap pekerja. Upah yang diterima tersebut lah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan.  Menurut KBBI upah adalah uang atau sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalasan jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada prinsipnya telah melarang pengusaha membayar upah lebih dari upah minimum. Ayat (2) bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagai mana yang ditentukan maka dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan ini diatur oleh keputusan Menteri ayat (3).

Upah minimum ditinjau setiap tahun dan ditetapkam berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum ditetapkan guna sebagai jaring pengaman sekaligus perlindungan bagi kaum buruh dalam memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.


Ada empat jenis upah minimum yang dikenal di Indonesia:
1.  Upah minimum provinsi (UMP)  
2. Upah minimum kabuipaten/kota (UMK)
3. Upah minimum sektoral (UMS)
4. Upah minimum regional (UMR)


Pada saat ini istilah dari upah minimum sudah tidak asing bagi masyarakat, banyak masyarakat sudah mengetahui tentang upah minimum namun Sebagian hanya sekedar tahu namun tidak memahami konsep dari upah minimum. 

Sejarah dari upah minimum di indonesi berawal dari tahun tahun 1969 yang dikenal dengan istilah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969-1995. Konsep  KFM telah dirumuskan sejak 1956 melalui kesepakatan tripartite dan para ahli gizi untuk menghitung upah minimum. 

Setelah itu pada tahun 1996-2005 dikenal istilah Kebutuhan Hidup Minuman (KHM) yang ditetapkan melalui permenaker No 81 tahun 1995. Setelah itu ada perubahan lagi yaitu Upah Minimum. Istilah ini adalah konsep terbaru muncul pada tahun 2006 berdasarkan permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Istilah ini lah yang kita gunakan dari 2006 sampai saat ini.

Mereferensi pada UU ketenagakerjaan (UU N0 13 Tahun 2003),hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan juga karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

Pada awalnya kedua belah pihak melakukan diskusi pengenai perjanjian kerja dan perjanjian kerja tersebut menjadi awal dari terbentuk nya hubungan kerja di antara pengusaha dan karyawan dalam mengatur hak dan kewajiban. Pengupahan juga seharusnya sesuai dengan ketentuan dan tidak dibawah upah minimum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun