Mohon tunggu...
Michael Bona Porti
Michael Bona Porti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ilmu Hukum Sebagai Kaidah

16 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:44 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGERTIAN KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum berasal dari dua kata yakni kaidah dan hukum .kaidah berarti perumusan dari asas asas yang menjadi hukum antara yang pasti, patokan, dalil, dalam ilmu pasti. Sedangkan hukum berarti peraturan yang dibuat dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis atau dapat dikatakan sebagai undang undang yang mengikat setiap perilaku masyarakat di suatu daerah ataupun negara tertentu. 

Menurut Dr.Agus Sudaryanto dalam bukunya Pengantar ilmu hokum bahwasannya kaidah merupakan patokan atau ukuran bersikap atau bertingkah dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan pendapat Dr. Zainal Asikin mengatakan bahwa kaidah hukum adalah peraturan hidup yang menetukan bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku. 

Dalam istilah lain kaidah dapat disebut juga sebagai norma dalam masyarakat yang merupakan patokan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang diharapkan. Kaidah sendiri hakikatnya merupakan pandangan mengenai perilaku dansikap tindak yang baik maupun yang buruk dalam ketentuan ketentuan yang telah membumi atau telah menjadi adat didalam pergaulan hidup suatu kelompok dari waktu kewaktu. Kaidah sendiri memiliki banyak pembagian sesuai dengan dari manakita meninjau nya .

SIFAT KAIDAH HUKUM

Menurut sifatnya kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu:

(1) Kaidah hukum yang bersifat imperative yang merupakan hokum prioritas yang berarti hukum tersebut bersifat memaksa atau harus ditaati, mengikat, dan memaksa serta memiliki sanksi yang pasti. (2) Kaidah hukum yang bersifat fakultatif maksudnya adalah hukum yang bukan hukum prioritas atau hanya sebagai hukum yang melengkapi hukum imperative.

ISI KAIDAH HUKUM

Ditinjau dari isinya maka kaidah hukum dapat kita bagi menjadi tiga bagian yang berbeda.

(1) Kaidah hukum yang berisi perintah yang artinya hukum tersebut mau tidakmau wajib atau harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh rakyat indonesia. Contohnya seperti memakai helm dalam berkendara atau pencatatan dalam pernikahan. 

(2) Kaidah hukum yang berisi larangan yaitu hukum yang menghendaki suatu perbuatan atau perilaku tidak boleh untuk dilakukan seperti halnya hukum yang melarang warga indonesia untuk memakai narkotika atau obat obatan terlarang dan melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun