Mohon tunggu...
Luviana Nur Safitri
Luviana Nur Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Perbankan Syariah/Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam/IAIN KENDARI

Seseorang akan menganggapmu hebat, ketika ia banyak melakukan ekstra. Tetapi, hebat dalam memahami diri sendiri untuk melakukan ekstra itu lebih cerdas. SDN 16 ANDOOLO BARAT SMPN 19 KONAWE SELATAN SMAN 6 KONAWE SELATAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pondasi dari Perbankan Syariah

15 Maret 2023   11:52 Diperbarui: 15 Maret 2023   11:57 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 menyatakan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank Syariah dan unit usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Di Indonesia Bank Syariah lahir sejak tahun 1992, bank Syariah pertama yang ada di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992-1999, perkembangan dari Bank Muamalat Indonesia masih tergolong dalam stagnan (tidak mengalami perkembangan dan kerugian). Namun, sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1997-1998 di Indonesia, banyak para bankir yang melihat dan memperhatikan bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak dari krisis moneter tersebut. Kemudian, para bankir berpikir bahwa BMI adalah satu-satunya bank Syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999, didirikanBank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri, yaitu bank Syariah kedua di Indonesia.

 Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama, yaitu :

1) Penghimpunan Dana Masyarakat

 Bank Syariah menghimpun dana dari mayarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan Al-Mudharabah untuk bentuk investasi.

2) Penyaluran Dana Kepada Masyarakat

 Bank menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain yaitu akad jual beli dan akad Kemitraan/kerja sama usaha.

3) Pelayanan Jasa Bank

 Pelayanan jasa bank Syariah diberikan dalam rangka memnuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang diberikan antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, latter of creadit, inkaso, garansi bank, dan jasa pelayanan lainnya.

 Bank Syariah memegang peran sangat penting dalam menyokong jalannya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan menumbuhkan sector Investasi melalui Dana Pihak Ketiga (DPK) dan menumbuhkan pembiayaan melalui Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) kepada masyarakat.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Afandi & Amin (2019) menunjukkan bahwa keberadaan pembiayaan bank syariah pada saat ini tidak berdampak dan belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan terhadap pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan konsumtif di 33 Provinsi di Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa ketiga pembiayaan tersebut tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.Dari hal-hal tersebut disimpulkan bahwa keberadaan perbankan syariah diIndonesia belum memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Walaupun perkembangan perbankan Syariah sangat baik dan pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Pertumbuhan tersebut dapat dilihat dari UUS & BPRS yang mengalami peningkatan yang sangat pesat.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun