Alert atas penyimpangan investasi jika ada harus berjalan, sehingga tim pengelola investasi dapat segera melakukan perubahan atau penyesuaian investasi dan/atau aset alokasi dengan menjual atau membeli instrument investasi yang sesuai dengan kebijakan investasi dan investment universe perusahaan asuransi.Â
Proses monitoring ini harus dilakukan secara sistematis setiap hari, baik secara manual atau menggunakan sistem elektronik dalam hal dana kelolaan investasi sudah sedemikian besar.Â
Kontrol dan pengawasan oleh otoritas untuk memastikan kesehatan perusahaan asuransi dan kualitas aset investasi perusahaan asuransi juga harus dilakukan.
Selain kemampuan pengelolaan investasi dan pengawasan kepatuhan terhadap kebijakan investasi secara ketat, etika dan integritas manajemen serta karyawan perusahaan asuransi juga merupakan hal yang sangat penting. Mengingat perusahaan asuransi mengelola dana masyarakat yang diinvestasikan untuk tujuan menjamin kondisi masa mendatang pemegang polis atau ahli warisnya sesuai yang diperjanjikan.
Untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengelolaan perusahaan asuransi, tidak ada salahnya pemerintah mewajibkan perusahaan asuransi untuk berstatus go-publik dan tercatat di Bursa.
Dengan status tersebut akan semakin banyak mata yang mengawasi dan pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaporan serta keterbukaan informasi yang berlaku bagi perusahaan publik dan tercatat di Bursa akan mendorong profesionalisme pengelolaan perusahaan asuransi di Indonesia.
Apa kaitannya judul dengan isi tulisan ini?
Silakan pembaca menyimpulkan sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI