Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif  (Reksa Dana KIK) dan Unit Penyertaan Reksa Dana
Selama ini Reksa Dana KIK di Indonesia hanya mengenal satu kelas unit penyertaan. Artinya Reksa Dana KIK yang diterbitkan berdasarkan Kontrak Investasi Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya memiliki satu jenis Unit Penyertaan (UP) dimana Nilai Aktiva Bersih (NAB) UP ini ditentukan oleh total nilai kekayaan Reksa Dana KIK ditambah seluruh pendapatan dikurangi beban-beban yang diterima dan/atau wajib dibayarkan oleh Reksa Dana dibagi dengan jumlah UP yang diterbitkan oleh Reksa Dana. UP ini menunjukkan jumlah klaim investasi para investor yang berinvestasi pada suatu Reksa Dana KIK.
Berdasarkan Undang undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan dapat berbentuk KIK yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor). Dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang, dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk mengadminitrasikan aset dalam portfolio investasi tersebut serta menyimpan dalam penitipan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai sentral kustodian Efek dan produk investasi di Indonesia.
Reksa Dana KIK merupakan suatu bentuk hukum yang berdasarkan peraturan perpajakan dipandang sebagai  suatu ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.  Reksa Dana KIK memenuhi kriteria dalam pengertian Subjek Pajak Badan yang disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi.  Klaim atas aset dalam portfolio investasi suatu Reksa Dana KIK ditentukan oleh jumlah UP yang dimiliki oleh investor yang dinilai berdasarkan NAB UP Reksa Dana yang dihitung secara harian atau secara periodik sesuai peraturan yang berlaku.
Di dalam peraturan yang berlaku di pasar modal saat ini, tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyatakan bahwa Reksa Dana KIK hanya dapat memiliki satu jenis UP dan juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur suatu Reksa Dana KIK dapat memiliki lebih dari satu UP (multi share class). Â Dengan pendekatan KIK adalah suatu media yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana KIK seperti halnya Akta Pendirian PT bagi Reksa Dana berbentuk PT, dalam kondisi suatu PT memungkinkan untuk memiliki beberapa jenis kelas saham, maka Reksa Dana KIK juga dapat memiliki lebih dari satu UP (multi share class). Sekalipun Reksa Dana baik berbentuk PT maupun berbentuk KIK memiliki aset dalam bentuk portfolio investasi yang sama yang dimiliki secara kolektif oleh seluruh pemegang saham atau UP dan atau kelas UP yang berbeda beda.
Pembedaan Kelas UP dalam Reksa Dana KIK
Pembedaan UP Reksa Dana KIK pada Reksa Dana yang memiliki lebih dari satu UP (multi share class) didasarkan pada kepentingan dari masing-masing jenis kelas UP (share class). Sebagai contoh, kelas UP yang menghendaki pembagian hasil investasi secara periodik, kelas UP yang menghendaki biaya pengelolaan investasi yang lebih rendah karena kontribusi investasi yang lebih tinggi dan lebih bersifat jangka panjang, atau fitur-fitur lain yang secara spesifik dibutuhkan dan dapat ditelusuri dan dicatat beban-beban yang mungkin timbul atas pembedaan jenis UP tersebut. Secara prinsip, pembedaan jenis UP tersebut tetap harus memperhatikan keadilan dan kewajaran (fair treatment) bagi seluruh pemegang UP baik dalam jenis UP yang sama maupun jenis UP yang berbeda-beda.
Prinsip dasar lain adalah setiap kebutuhan fitur dimana setiap beban dan biaya yang timbul dapat ditelusuri, dicatat dan dialokasikan kepada jenis UP tertentu yang menerima manfaat. Â Sementara setiap beban dan biaya yang timbul atas pengelolaan portfolio investasi yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan menjadi beban bersama seluruh jenis UP, seperti biaya transaksi jual dan beli Efek, biaya bank kustodian, dan biaya-biaya administrasi yang berlaku bagi seluruh jenis UP atas pengelolaan aset dalam portfolio investasi. Â
Manfaat Reksa Dana Dengan Beberapa Kelas UP (Multi Share Class).
Reksa Dana KIK dengan lebih dari satu UP (multi share class) memiliki banyak manfaat,  untuk memperkaya fitur-fitur  sesuai kebutuhan investasi dari investor. Sekalipun UP Reksa Dana lebih dari satu (multi share class) namun strategi investasi, jenis aset dalam portfolio dan kebijakan investasi yang ditetapkan atas suatu portfolio investasi adalah sama.  Mengingat aset Reksa Dana sebagai suatu bentuk hukum yang memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu kesatuan yang tidak terbagi, maka pembedaan jenis UP (share class) tidak didasarkan atas perbedaan jenis kelas aset dalam portfolio investasi.
Dalam prakteknya di Indonesia, dengan keterbatasan instrument yang dapat dipergunakan sebagai aset dasar investasi (underlying asset) dalam portfolio investasi  Reksa Dana KIK, dan dalam kondisi kedalaman pasar saham di Indonesia dan likuiditas perdagangan saham yang didominasi oleh beberapa saham blue chips, maka dapat kita temukan beberapa Reksa Dana KIK yang diterbitkan oleh satu Manajer Investasi sebenarnya memiliki strategi dan kebijakan investasi yang sama.  Reksa Dana-Reksa Dana KIK ini tentunya akan menanggung beban dan biaya administrasi untuk masing-masing Reksa Dana seperti biaya audit laporan keuangan, biaya notaris atas pembuatan KIK, biaya konsultan hukum dan biaya biaya lain yang menjadi  bebankan tiap tiap Reksa Dana KIK tersebut. Penyatuan Reksa Dana yang memiliki strategi dan kebijaksanaan invetasi yang sama dan pembedaan fitur dengan menggunakan jenis kelas UP (share class) yang berbeda (multi share class) akan menciptakan efisiensi.