Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif  (Reksa Dana KIK) dan Unit Penyertaan Reksa Dana
Selama ini Reksa Dana KIK di Indonesia hanya mengenal satu kelas unit penyertaan. Artinya Reksa Dana KIK yang diterbitkan berdasarkan Kontrak Investasi Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya memiliki satu jenis Unit Penyertaan (UP) dimana Nilai Aktiva Bersih (NAB) UP ini ditentukan oleh total nilai kekayaan Reksa Dana KIK ditambah seluruh pendapatan dikurangi beban-beban yang diterima dan/atau wajib dibayarkan oleh Reksa Dana dibagi dengan jumlah UP yang diterbitkan oleh Reksa Dana. UP ini menunjukkan jumlah klaim investasi para investor yang berinvestasi pada suatu Reksa Dana KIK.
Berdasarkan Undang undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan dapat berbentuk KIK yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor). Dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang, dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk mengadminitrasikan aset dalam portfolio investasi tersebut serta menyimpan dalam penitipan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai sentral kustodian Efek dan produk investasi di Indonesia.
Reksa Dana KIK merupakan suatu bentuk hukum yang berdasarkan peraturan perpajakan dipandang sebagai  suatu ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.  Reksa Dana KIK memenuhi kriteria dalam pengertian Subjek Pajak Badan yang disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi.  Klaim atas aset dalam portfolio investasi suatu Reksa Dana KIK ditentukan oleh jumlah UP yang dimiliki oleh investor yang dinilai berdasarkan NAB UP Reksa Dana yang dihitung secara harian atau secara periodik sesuai peraturan yang berlaku.
Di dalam peraturan yang berlaku di pasar modal saat ini, tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyatakan bahwa Reksa Dana KIK hanya dapat memiliki satu jenis UP dan juga tidak terdapat ketentuan yang mengatur suatu Reksa Dana KIK dapat memiliki lebih dari satu UP (multi share class). Â Dengan pendekatan KIK adalah suatu media yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana KIK seperti halnya Akta Pendirian PT bagi Reksa Dana berbentuk PT, dalam kondisi suatu PT memungkinkan untuk memiliki beberapa jenis kelas saham, maka Reksa Dana KIK juga dapat memiliki lebih dari satu UP (multi share class). Sekalipun Reksa Dana baik berbentuk PT maupun berbentuk KIK memiliki aset dalam bentuk portfolio investasi yang sama yang dimiliki secara kolektif oleh seluruh pemegang saham atau UP dan atau kelas UP yang berbeda beda.
Pembedaan Kelas UP dalam Reksa Dana KIK
Pembedaan UP Reksa Dana KIK pada Reksa Dana yang memiliki lebih dari satu UP (multi share class) didasarkan pada kepentingan dari masing-masing jenis kelas UP (share class). Sebagai contoh, kelas UP yang menghendaki pembagian hasil investasi secara periodik, kelas UP yang menghendaki biaya pengelolaan investasi yang lebih rendah karena kontribusi investasi yang lebih tinggi dan lebih bersifat jangka panjang, atau fitur-fitur lain yang secara spesifik dibutuhkan dan dapat ditelusuri dan dicatat beban-beban yang mungkin timbul atas pembedaan jenis UP tersebut. Secara prinsip, pembedaan jenis UP tersebut tetap harus memperhatikan keadilan dan kewajaran (fair treatment) bagi seluruh pemegang UP baik dalam jenis UP yang sama maupun jenis UP yang berbeda-beda.
Prinsip dasar lain adalah setiap kebutuhan fitur dimana setiap beban dan biaya yang timbul dapat ditelusuri, dicatat dan dialokasikan kepada jenis UP tertentu yang menerima manfaat. Â Sementara setiap beban dan biaya yang timbul atas pengelolaan portfolio investasi yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan menjadi beban bersama seluruh jenis UP, seperti biaya transaksi jual dan beli Efek, biaya bank kustodian, dan biaya-biaya administrasi yang berlaku bagi seluruh jenis UP atas pengelolaan aset dalam portfolio investasi. Â
Manfaat Reksa Dana Dengan Beberapa Kelas UP (Multi Share Class).
Reksa Dana KIK dengan lebih dari satu UP (multi share class) memiliki banyak manfaat,  untuk memperkaya fitur-fitur  sesuai kebutuhan investasi dari investor. Sekalipun UP Reksa Dana lebih dari satu (multi share class) namun strategi investasi, jenis aset dalam portfolio dan kebijakan investasi yang ditetapkan atas suatu portfolio investasi adalah sama.  Mengingat aset Reksa Dana sebagai suatu bentuk hukum yang memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu kesatuan yang tidak terbagi, maka pembedaan jenis UP (share class) tidak didasarkan atas perbedaan jenis kelas aset dalam portfolio investasi.
Dalam prakteknya di Indonesia, dengan keterbatasan instrument yang dapat dipergunakan sebagai aset dasar investasi (underlying asset) dalam portfolio investasi  Reksa Dana KIK, dan dalam kondisi kedalaman pasar saham di Indonesia dan likuiditas perdagangan saham yang didominasi oleh beberapa saham blue chips, maka dapat kita temukan beberapa Reksa Dana KIK yang diterbitkan oleh satu Manajer Investasi sebenarnya memiliki strategi dan kebijakan investasi yang sama.  Reksa Dana-Reksa Dana KIK ini tentunya akan menanggung beban dan biaya administrasi untuk masing-masing Reksa Dana seperti biaya audit laporan keuangan, biaya notaris atas pembuatan KIK, biaya konsultan hukum dan biaya biaya lain yang menjadi  bebankan tiap tiap Reksa Dana KIK tersebut. Penyatuan Reksa Dana yang memiliki strategi dan kebijaksanaan invetasi yang sama dan pembedaan fitur dengan menggunakan jenis kelas UP (share class) yang berbeda (multi share class) akan menciptakan efisiensi.
Efisiensi yang dapat diperoleh diantaranya, berkurangnya beban-beban yang semula ada di tiap-tiap Reksa Dana KIK, dana awal untuk memastikan Reksa Dana KIK (seed capital) yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan minimum dana kelolaan Reksa Dana KIK juga dapat dihemat hanya pada satu Reksa Dana KIK, dan dengan penggabungan Reksa Dana-Reksa Dana KIK yang memiliki strategi dan kebijakan investasi yang sama akan memperbesar dana kelolaan (asset under management) Reksa Dana KIK. Dengan dana kelolaan yang besar, maka potensi Reksa Dana KIK untuk mendapat tambahan dana kelolaan akan menjadi lebih besar mengingat beberapa investor institusi memiliki kebijakan internal sebagai bagian dari manajemen risiko untuk membatasi jumlah investasi dalam prosentase tertentu terhadap dana kelolaan suatu Reksa Dana KIK agar tidak menjadi investor utama yang dapat meningkatkan risikonya. Selain itu, dana kelolaan yang besar akan mengurangi kemungkinan Reksa Dana KIK melakukan penyesuaian portfolio investasi (rebalancing) di saat terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), karena minimum aset dalam bentuk kas atau setara kas yang umumnya ditetapkan 20% dari total dana kelolaan mampu untuk memenuhi  permintaan di saat terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption).
Fitur fitur yang berbeda yang diciptakan melalui pembentukan lebih dari satu UP Reksa Dana KIK (multi share class) wajib secara jelas diungkapkan di dalam prospektus, sehingga investor dapat membaca dan mempelajari jenis UP yang sesuai dengan kriteria investor dan tujuan investasinya. Â Selain itu investor juga harus mengetahui beban-beban apa yang akan dibebankan pada suatu jenis UP dan apakah ada fitur fitur tertentu yang dipandang sesuai dengan tujuan investasinya seperti pembagian hasil investasi (dividend) dan sebagainya. Dalam hal suatu kelas UP akan mempergunakan mata uang asing tertentu termasuk hedging inestrumen yang dibutuhkan yang nantinya menjadi beban jenis UP tertentu, atau biaya biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi termasuk minimum investasi yang dibutuhkan untuk suatu jenis UP yang mungkin ditetapkan berbeda-beda.
Manfaat lain atas dimungkinkannya saru RD KIK memiliki beberapa UP (multi share class) adalah di saat manajer investasi melihat suatu strategi investasi dapat memberikan kinerja sesuai ekspektasi, maka di saat suatu fitur baru diterbitkan dalam bentuk share class, maka kinerja historis yang telah terbukti dapat dipergunakan sebagai referensi kinerja. Berbeda dengan suatu RD KIK baru yang akan diterbitkan, kinerja strategi investasinya ditentukan melalui back testing model yang dibuat, yang lebih bersifat proforma, bukan kinerja riil dari suatu strategi. Proven track record tentunya akan lebih disukai dibanding proforma suatu model berdasarkan back testing data.
Hingga saat ini, baru ada satu Reksa Dana KIK di Indonesia yang telah memperoleh pernyataan efektif dari regulator yang diinisiasi oleh Manulife Aset Manajemen Indonsia sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustofian yang menerapkan beberapa kelas UP (multi share class). Reksa Dana KIK tersebut merupakan Reksa Dana KIK pertama  di Indonesia yang memiliki beberapa kelas UP (multi share class) dan ke depan akan diikuti oleh Reksa Dana KIK  lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H