Efisiensi yang dapat diperoleh diantaranya, berkurangnya beban-beban yang semula ada di tiap-tiap Reksa Dana KIK, dana awal untuk memastikan Reksa Dana KIK (seed capital) yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan minimum dana kelolaan Reksa Dana KIK juga dapat dihemat hanya pada satu Reksa Dana KIK, dan dengan penggabungan Reksa Dana-Reksa Dana KIK yang memiliki strategi dan kebijakan investasi yang sama akan memperbesar dana kelolaan (asset under management) Reksa Dana KIK. Dengan dana kelolaan yang besar, maka potensi Reksa Dana KIK untuk mendapat tambahan dana kelolaan akan menjadi lebih besar mengingat beberapa investor institusi memiliki kebijakan internal sebagai bagian dari manajemen risiko untuk membatasi jumlah investasi dalam prosentase tertentu terhadap dana kelolaan suatu Reksa Dana KIK agar tidak menjadi investor utama yang dapat meningkatkan risikonya. Selain itu, dana kelolaan yang besar akan mengurangi kemungkinan Reksa Dana KIK melakukan penyesuaian portfolio investasi (rebalancing) di saat terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), karena minimum aset dalam bentuk kas atau setara kas yang umumnya ditetapkan 20% dari total dana kelolaan mampu untuk memenuhi  permintaan di saat terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption).
Fitur fitur yang berbeda yang diciptakan melalui pembentukan lebih dari satu UP Reksa Dana KIK (multi share class) wajib secara jelas diungkapkan di dalam prospektus, sehingga investor dapat membaca dan mempelajari jenis UP yang sesuai dengan kriteria investor dan tujuan investasinya. Â Selain itu investor juga harus mengetahui beban-beban apa yang akan dibebankan pada suatu jenis UP dan apakah ada fitur fitur tertentu yang dipandang sesuai dengan tujuan investasinya seperti pembagian hasil investasi (dividend) dan sebagainya. Dalam hal suatu kelas UP akan mempergunakan mata uang asing tertentu termasuk hedging inestrumen yang dibutuhkan yang nantinya menjadi beban jenis UP tertentu, atau biaya biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi termasuk minimum investasi yang dibutuhkan untuk suatu jenis UP yang mungkin ditetapkan berbeda-beda.
Manfaat lain atas dimungkinkannya saru RD KIK memiliki beberapa UP (multi share class) adalah di saat manajer investasi melihat suatu strategi investasi dapat memberikan kinerja sesuai ekspektasi, maka di saat suatu fitur baru diterbitkan dalam bentuk share class, maka kinerja historis yang telah terbukti dapat dipergunakan sebagai referensi kinerja. Berbeda dengan suatu RD KIK baru yang akan diterbitkan, kinerja strategi investasinya ditentukan melalui back testing model yang dibuat, yang lebih bersifat proforma, bukan kinerja riil dari suatu strategi. Proven track record tentunya akan lebih disukai dibanding proforma suatu model berdasarkan back testing data.
Hingga saat ini, baru ada satu Reksa Dana KIK di Indonesia yang telah memperoleh pernyataan efektif dari regulator yang diinisiasi oleh Manulife Aset Manajemen Indonsia sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustofian yang menerapkan beberapa kelas UP (multi share class). Reksa Dana KIK tersebut merupakan Reksa Dana KIK pertama  di Indonesia yang memiliki beberapa kelas UP (multi share class) dan ke depan akan diikuti oleh Reksa Dana KIK  lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H