Mohon tunggu...
Faid Izzah Addala
Faid Izzah Addala Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jogging

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntansi pada Lembaga Keuangan Syariah: Analisis dan tantangan Implementasi Akad Murabahah

25 Desember 2024   23:29 Diperbarui: 25 Desember 2024   23:23 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Namun, masih ada tantangan dalam penerapan PSAK 102 di lapangan, terutama terkait dengan perlakuan akuntansi atas transaksi Murabahah yang seringkali sulit dibedakan dengan transaksi konvensional. LKS perlu memastikan bahwa transaksi Murabahah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, termasuk dalam hal pengakuan pendapatan dan pengukuran keuntungan.

Analisa

Analisis terhadap penerapan akad Murabahah di LKS menunjukkan bahwa meskipun akad ini dapat memberikan keuntungan yang jelas bagi lembaga keuangan dan nasabah, ada beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satu masalah utama adalah kurangnya transparansi dalam menentukan harga jual dan margin keuntungan. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dari nasabah terhadap lembaga keuangan. Selain itu, dalam beberapa kasus, akuntansi yang diterapkan pada transaksi Murabahah kurang mencerminkan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal pengukuran risiko dan keuntungan yang adil.

Praktik yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah dapat berujung pada pelanggaran etika dalam keuangan syariah, yang pada gilirannya dapat merusak reputasi lembaga keuangan syariah itu sendiri.

Solusi / Rekomendasi

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, ada beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia:

  1. Peningkatan Transparansi: LKS harus memastikan bahwa penentuan harga jual dan margin keuntungan dalam transaksi Murabahah dilakukan secara jelas dan transparan. Bank harus memberikan informasi yang cukup kepada nasabah mengenai perhitungan harga jual, biaya yang dikeluarkan, dan margin keuntungan yang adil.

  2. Pelatihan dan Pengawasan: LKS perlu memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan dan pihak yang terlibat dalam transaksi Murabahah agar dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah secara benar. Selain itu, pengawasan internal yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi sesuai dengan standar akuntansi syariah.

  3. Peningkatan Kepatuhan terhadap PSAK 102: LKS harus memastikan bahwa laporan keuangan mereka sepenuhnya mematuhi PSAK 102, dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang ada dalam standar akuntansi syariah. Hal ini akan membantu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah benar-benar mencerminkan prinsip syariah.

  4. Penggunaan Teknologi: Penggunaan teknologi dan sistem informasi yang lebih baik dapat membantu lembaga keuangan syariah dalam mencatat dan mengelola transaksi Murabahah dengan lebih efisien dan akurat. Teknologi dapat membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan dan memastikan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun