Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi, Kekerasan, dan Tragedi Afif Maulana

25 Juni 2024   14:32 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:52 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil polisi (Sumber: peakpx.com)

Afif Maulana namanya. Ia mati muda. Mati saat masih berusia 13 tahun. Ia mati dengan beberapa tulang rusuk yang patah. Syahdan, ia mati gara-gara disiksa oleh puluhan polisi.

Kematian Afif, diduga karena ulah polisi tersebut, tak pelak lagi menjadi sorotan warganet. Publik tahu, polisi adalah "pelayan masyarakat". Di mana-mana, tugas utama semua orang yang berstatus "pelayan" adalah "bertugas melayani".

Jadi, "pelayan masyarakat" berarti "orang yang bertugas melayani masyarakat". Bukan penyiksa masyarakat, apalagi pembunuh masyarakat. Masyarakat, walaupun sering dikecewakan polisi, tetap berharap hak hidupnya dilindungi oleh polisi.

Setakat saat ini, tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah hal yang baru. Dalam hal kekerasan, polisi memang punya kekebalan khusus. Ketika menjalankan kewajiban institusi untuk menjaga ketertiban, polisi memiliki "kekebalan hukum" melakukan kekerasan.

Hanya saja, kekerasan itu dilakukan dalam skala yang terukur, melalui fase yang tertata, dan tetap memedulikan hak asasi manusia. Singkatnya, polisi tidak boleh secara sewenang-wenang melakukan kekerasan.

Apa Itu Kekerasan

Mari kita ulik dulu definisi kekerasan. Arti kekerasan adalah "setiap tindakan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental, pada seseorang" (Linda Valerian, 1955).

Berbicara tentang kekerasan, definisi Elizabeth Stanko sering dikutip atau dinukil. Kekerasan, kata Stanko, adalah "segala bentuk perilaku individu yang dengan sengaja mengancam atau menyebabkan kerugian fisik, seksual, atau psikologis terhadap orang lain atau diri mereka sendiri" (Stanko, 2001).

Coady (1986) benar ketika ia mengingatkan kita bahwa pemahaman normal atas istilah 'kekerasan' adalah "tindakan pemaksaan antarpribadi, biasanya melibatkan tindakan melukai fisik", yang menunjukkan bahwa konsep kekerasan tidak dapat dipahami secara independen yang terpisah dari konsep kekuatan dan pemaksaan.

Kekerasan sangat dekat juga dengan kekuatan dan kekuasaan. Pada Kamus Bahasa Inggris Oxford, kekerasan didefinisikan sebagai "penggunaan kekuatan fisik untuk melukai atau menyebabkan kerusakan pada seseorang atau harta benda".

Oleh karena itu, kekerasan jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran. Jika ada yang bertanya "pelanggaran terhadap apa", jawabannya adalah "pelanggaran hak". Ketika seseorang melakukan kekerasan terhadap orang lain, pada saat yang sama orang itu sedang melanggar hak orang lain untuk hidup aman dan nyaman.

Jika masih bertanya lagi soal "hak apa saja yang dilanggar", jawabannya pun dapat kita lontarkan secara tegas, yakni pelanggaran atas hak pribadi atau hak-hak yang penting bagi kepribadian. Hak itu, menukil pemikiran Garver (1973), mengacu pada tubuh dan martabat seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun