Adapun kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.
Kalau enggan dihukum mati, Anda tidak boleh coba-coba makar. Kenapa? Orang yang makar dengan membunuh kepala negara bisa dihukum mati. Itu ada dalam Pasal 104 KUHP.
Anda tidak boleh juga mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia. Bisa dihukum mati. Ketentuannya diatur dalam Pasal 111 ayat 2.
Begitu pula kalau membantu pihak musuh pada waktu Indonesia dalam keadaan perang. Lihat saja di Pasal 124 ayat 3. Hindari juga usaha membunuh kepala negara lain. Wuih, hukuman mati. Itu ada pada Pasal 140 ayat 4.
Maling yang gemar merampas harta orang juga bisa diancam hukuman mati. Itu terjadi jika pencurian dan kekerasan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. Tidak percaya? Lihat saja Pasal 365 ayat 4.
Itu saja? Oh, masih ada. Penyalahgunaan narkotika dapat pula diancam dengan hukuman mati. Hal itu diatur pada beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Main sunat uang negara atau main embat uang rakyat dengan cara korupsi bisa juga diancam hukuman mati. Itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana Nasib Sambo?
KIRANYA betul bahwa Sambo masih bisa menempuh "jalan tikus" agar vonisnya berubah. Entah hukuman seumur hidup, entah pidana kurungan 20 tahun penjara. Itu hak pribadi Sambo.
Namun, tampaknya masyarakat bisa terluka apabila Sambo selamat dari hukuman mati. Kalau nanti, entah saat banding, kasasi, peninjauan kembali, majelis hakim membatalkan hukuman mati Sambo, rasa percaya publik pada penegakan hukum bisa hancur dalam sekejap mata.